Rujukan pembukaan lokasi wisata kata dia berdasarkan status level PPKM suatu daerah.
Wewenang pembukaan juga tergantung kebijakan pemerintah daerah dan pengelola wisata.
Berdasarkan assessment situasi Covid-19 dari Kemenkes RI, per 12 September 2021 yang dirilis pada 13 September 2021, enam kabupaten/kota di Jawa Timur masuk pada level 1 yaitu Lamongan, Jember, Pasuruan, Gresik, Sidoarjo, dan Banyuwangi.
Sementara untuk level 2 terdapat 19 kabupaten/kota yaitu Tuban, Sumenep, Situbondo, Sampang, Probolinggo, Pamekasan, Ngawi, Nganjuk, Malang, Madiun, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kota Kediri, Kota Batu, Kab. Kediri, Jombang, Bojonegoro dan Bangkalan.
Adapun untuk daerah status PPKM level 3 tercatat ada 13 kabupaten/kota di Jatim. Yaitu Tulungagung, Trenggalek, Ponorogo, Pacitan, Mojokerto, Magetan, Lumajang, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Blitar, Kab. Bondowoso, dan Blitar.
Baca juga: Sempat di Level 1, Enam Daerah di Jatim Naik Lagi ke PPKM Level 2 dan 3
Sedangkan berdasarkan Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021, ada sejumlah daerah yang ditetapkan masuk dalam level 2 yakni Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Jember, Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Tuban.
Kemudian Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro
Menurut Inmendagri, daerah dengan level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Tulungagung,
Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, dan Kabupaten Madiun.
Kemudian, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Blitar, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan,
Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.