Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajar SMK di Jember Dicabuli Kenalan di Facebook, Pelaku Ancam Sebar Video Korban

Kompas.com - 16/09/2021, 17:43 WIB
Bagus Supriadi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Seorang siswi SMK di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadi korban pencabulan usai berkenalan dengan pria berinizial Za (21), warga Kecamatan Semboro, melalui akun media sosial Facebook.

Perkenalan melalui media sosial itu terjadi pada Mei 2021 yang berawal dari chat. 

Kemudian, keduanya saling tukar nomor WhatsApp untuk menjalin komunikasi lebih intens. Korban pun sering menjalin komunikasi dan bertemu dengan pelaku.

Baca juga: Perjuangan Bocah SD Kayuh Sepeda 20 Km Bersama Sang Ibu, Bawa Pulang Trofi Kejuaraan Karate

“Pada 27 Mei 2021, pelaku menjemput korban di rumahnya dan mengajak ke rumah pelaku,” kata Kanit Perlindungan Perempuan (PPA) dan Anak Polres Jember Iptu Dyah Vitasari pada Kompas.com di ruang kerjanya pada Kamis (16/92021).

Saat berkunjung ke rumah korban, pelaku diperkenalkan dengan orangtua korban.

Kemudian, pelaku Za juga mengajak korban ke rumahnya serta memperkenalkan korban pada orangtua pelaku.

Namun, ketika rumah dalam keadaan sepi, pelaku tiba-tiba mencabuli korban. Bahkan perbuatan tak senonoh itu turut direkam menggunakan ponsel.

Video tersebut dimanfaatkan pelaku sebagai ancaman untuk menyebarkan jika korban menceritakan tindakan pencabulan tersebut kepada orang lain. 

“Jika tidak dituruti, maka korban mengancam akan menyebarkan video itu,” tambah dia.

Menurut Dyah, dari pengakuan pelaku, korban sempat menolak diajak melakukan perbuatan tak senonoh itu.

Pelaku pun  nekat menyebarkan tangkapan layar (screenshot) video rekaman tersebut.

Baca juga: Curhat Bupati Jember Usai Kayuh Becak Keliling Alun-alun: Ternyata Jadi Sopir Ngos-ngosan Juga...

Orangtua korban yang mengetahui adanya gambar tangkapan layar tersebut melaporkan kasus itu ke Polres Jember.

Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap korban.

“Pelaku sudah diamankan di rumahnya dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar dia.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76e Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Gigitan HPR di Sikka Tembus 510 Kasus Selama Januari-Maret 2024

Kasus Gigitan HPR di Sikka Tembus 510 Kasus Selama Januari-Maret 2024

Regional
IRT di Lombok Tengah Jadi Korban Pencurian dan Pemerkosaan

IRT di Lombok Tengah Jadi Korban Pencurian dan Pemerkosaan

Regional
Jalan Kaligawe Semarang Sudah Kering, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

Jalan Kaligawe Semarang Sudah Kering, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

Regional
Gara-gara Terima Telepon dari Pria Lain, Istri di Jambi Tewas di Tangan Suami

Gara-gara Terima Telepon dari Pria Lain, Istri di Jambi Tewas di Tangan Suami

Regional
Soal Santri Tewas Tak Wajar di Jambi, Orangtua Minta Bantuan Kapolri

Soal Santri Tewas Tak Wajar di Jambi, Orangtua Minta Bantuan Kapolri

Regional
Cerita Penjual Kolang-kaling Musiman di Magelang, Raup Omzet Jutaan Rupiah Saat Ramadhan

Cerita Penjual Kolang-kaling Musiman di Magelang, Raup Omzet Jutaan Rupiah Saat Ramadhan

Regional
Cerita Siswa SMKN Jateng Jadi 'Volunteer' di Posko Banjir Kota Semarang

Cerita Siswa SMKN Jateng Jadi "Volunteer" di Posko Banjir Kota Semarang

Regional
Seorang Warga Amerika Serikat Meninggal Usai Menyelam di Raja Ampat

Seorang Warga Amerika Serikat Meninggal Usai Menyelam di Raja Ampat

Regional
Tragis, Balita di Cilegon Terlindas Bus Saat Berburu Klakson Telolet, Ini Kronologinya

Tragis, Balita di Cilegon Terlindas Bus Saat Berburu Klakson Telolet, Ini Kronologinya

Regional
Polres Sumbawa Bekuk 2 Muncikari Prostitusi 'Online' Tarif Rp 500.000

Polres Sumbawa Bekuk 2 Muncikari Prostitusi "Online" Tarif Rp 500.000

Regional
Pelabuhan Ciwandan Banten Mulai Layani Pemudik Motor 3-9 April 2024

Pelabuhan Ciwandan Banten Mulai Layani Pemudik Motor 3-9 April 2024

Regional
Berkat Kerja Keras Pj Apriyadi, 7 Desa di Muba Kini Dapat Nikmati Listrik PLN

Berkat Kerja Keras Pj Apriyadi, 7 Desa di Muba Kini Dapat Nikmati Listrik PLN

Regional
2 Kali Kalah, Benny K Harman Enggan Maju Lagi di Pilgub NTT

2 Kali Kalah, Benny K Harman Enggan Maju Lagi di Pilgub NTT

Regional
Kisah Sabiq, Disabilitas yang Mengajar Mengaji 100-an Anak di Salatiga

Kisah Sabiq, Disabilitas yang Mengajar Mengaji 100-an Anak di Salatiga

Regional
Keroyok Guru SMA, Ayah dan Anak di Lembata Ditetapkan Tersangka

Keroyok Guru SMA, Ayah dan Anak di Lembata Ditetapkan Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com