Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Terkait adanya informasi bahwa pelaku pernah menjalani perawatan akibat gangguan jiwa dan saat melakukan penganiayaan dalam kondisi gangguan jiwa karena lama tidak minum obat, Ngadi mengaku masih mendalami informasi tersebut.
Baca juga: Buronan Kasus Pembunuhan Ditangkap Setelah Kabur Selama 7 Tahun
"Ada informasi 3-4 bulan sempat jalani perwatan di RS Ghrasia Pakem, tapi masih akan dalami. Karena itu tetap diproses, nanti akan dimintakan keterangan saksi ahli apakah layak disidangkan atau tidak," kata Ngadi
Sementara Nurhadi mengaku khilaf saat menghabisi korban. "Saya minta maaf, saya khilaf," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.