Salin Artikel

Seorang Pemuda di Bantul Bunuh Tetangganya, Berawal dari Dibaluri Nasi

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bantul AKP Ngadi menyampaikan kasus ini bermula saat Nurhadi duduk di depan rumahnya, Padukuhan Pelemsewu, Pangggungharjo, Sewon.

Saat itu Brattomo pulang ke kontrakan mengendarai sepeda. Posisi rumah kontrakan korban berada di belakang rumah paman pelaku.

Pelaku kemudian mengunjungi rumah kontrakan korban.

"Di depan TV tiba-tiba pikiran pelaku blank, kemudian ada nasi di depan TV dan pelaku balurkan ke kepala pelaku dan seluruh tubuhnya. Kemudian pelaku ambil lagi lalu dibalurkan ke kepala korban yang saat itu akan ke kamar mandi," kata Ngadi kepada wartawan di Mapolres Bantul, Rabu (15/9/2021).

Brattomo langsung naik pitam, dan memukul pelaku dengan balok kayu. Saat itu, Nurhadi berhasil merebut balik kayu dari tangan korban.

Korban mengambil ember bekas terbuat dari besi dan dilemparkan ke pelaku. Korban lalu kembali ke kamar mengambil dua balok kayu dan memukulkan ke kaki pelaku.

Nurhadi sempat meminta ampun kepada korban, tapi tetap dipukuli.

"Kemudian pelaku membalas dan terjadi saling pukul yang akhirnya dimenangkan oleh pelaku. Karena pelaku memukulkan benda tumpul ke kepala korban hingga korban terjatuh dan tetap terus dipukul sampai korban meninggal dunia," jelas Ngadi.

Akibat kalah pukul tersebut korban mengalami luka yang parah di bagian kepala.

Setelah kejadian berakhir kemudian pelaku bertemu dengan ibu kandungnya yang akhirnya dapat diredam emosinya.

Ketua RT yang saat itu berada di lokasi kemudian menghubungi Polsek Sewon yang segera datang ke lokasi dan memberikan nasihat kepada pelaku dan diamankan.


Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Terkait adanya informasi bahwa pelaku pernah menjalani perawatan akibat gangguan jiwa dan saat melakukan penganiayaan dalam kondisi gangguan jiwa karena lama tidak minum obat, Ngadi mengaku masih mendalami informasi tersebut.

"Ada informasi 3-4 bulan sempat jalani perwatan di RS Ghrasia Pakem, tapi masih akan dalami. Karena itu tetap diproses, nanti akan dimintakan keterangan saksi ahli apakah layak disidangkan atau tidak," kata Ngadi

Sementara Nurhadi mengaku khilaf saat menghabisi korban. "Saya minta maaf, saya khilaf," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/16/073351878/seorang-pemuda-di-bantul-bunuh-tetangganya-berawal-dari-dibaluri-nasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke