Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pemuda di Bantul Bunuh Tetangganya, Berawal dari Dibaluri Nasi

Kompas.com - 16/09/2021, 07:33 WIB
Markus Yuwono,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Nurhadi Wijaya (25) warga asal Padukuhan Peleman, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul nekat menganiaya temannya ST Brattomo Sutarman (59) warga Minggiran, Suryodingratan, Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta dengan gagang cangkul hingga tewas pada Selasa (14/9/2021) malam.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bantul AKP Ngadi menyampaikan kasus ini bermula saat Nurhadi duduk di depan rumahnya, Padukuhan Pelemsewu, Pangggungharjo, Sewon.

Saat itu Brattomo pulang ke kontrakan mengendarai sepeda. Posisi rumah kontrakan korban berada di belakang rumah paman pelaku.

Pelaku kemudian mengunjungi rumah kontrakan korban.

"Di depan TV tiba-tiba pikiran pelaku blank, kemudian ada nasi di depan TV dan pelaku balurkan ke kepala pelaku dan seluruh tubuhnya. Kemudian pelaku ambil lagi lalu dibalurkan ke kepala korban yang saat itu akan ke kamar mandi," kata Ngadi kepada wartawan di Mapolres Bantul, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Update Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Bekal Penting Keterangan Saksi

Brattomo langsung naik pitam, dan memukul pelaku dengan balok kayu. Saat itu, Nurhadi berhasil merebut balik kayu dari tangan korban.

Korban mengambil ember bekas terbuat dari besi dan dilemparkan ke pelaku. Korban lalu kembali ke kamar mengambil dua balok kayu dan memukulkan ke kaki pelaku.

Nurhadi sempat meminta ampun kepada korban, tapi tetap dipukuli.

"Kemudian pelaku membalas dan terjadi saling pukul yang akhirnya dimenangkan oleh pelaku. Karena pelaku memukulkan benda tumpul ke kepala korban hingga korban terjatuh dan tetap terus dipukul sampai korban meninggal dunia," jelas Ngadi.

Akibat kalah pukul tersebut korban mengalami luka yang parah di bagian kepala.

Baca juga: Pembunuhan Sadis Bayi 1,8 Tahun oleh Ayah Tiri, gara-gara Cemburu ke Istri

Setelah kejadian berakhir kemudian pelaku bertemu dengan ibu kandungnya yang akhirnya dapat diredam emosinya.

Ketua RT yang saat itu berada di lokasi kemudian menghubungi Polsek Sewon yang segera datang ke lokasi dan memberikan nasihat kepada pelaku dan diamankan.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Terkait adanya informasi bahwa pelaku pernah menjalani perawatan akibat gangguan jiwa dan saat melakukan penganiayaan dalam kondisi gangguan jiwa karena lama tidak minum obat, Ngadi mengaku masih mendalami informasi tersebut.

Baca juga: Buronan Kasus Pembunuhan Ditangkap Setelah Kabur Selama 7 Tahun

"Ada informasi 3-4 bulan sempat jalani perwatan di RS Ghrasia Pakem, tapi masih akan dalami. Karena itu tetap diproses, nanti akan dimintakan keterangan saksi ahli apakah layak disidangkan atau tidak," kata Ngadi

Sementara Nurhadi mengaku khilaf saat menghabisi korban. "Saya minta maaf, saya khilaf," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com