Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jabar Ungkap Jasa Pembuatan Sertifikat Vaksin Palsu

Kompas.com - 14/09/2021, 15:00 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi berhasil mengungkap sindikat pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 di wilayah Jawa Barat.

Ada dua kejadian pemalsuan yang diungkap Sub Unit I dan V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar.

Pertama, pemalsuan sertifikat vaksin pada 26 Agustus 2021.

Kemudian, yang kedua pada 6 September 2021.

Baca juga: Heboh Situs Palsu, Akses Sertifikat Vaksin Covid-19 Hanya di PeduliLindungi.id

Keempat tersangka yang ditangkap yakni JR, IF, MY, dan HH.

Pengungkapan ini berdasarkan patroli cyber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jabar, dua hari sebelum beredarnya NIK Presiden Joko Widodo di media sosial.

Polisi awalnya menangkap JR, pada 26 Agustus 2021.

Polisi menemukan akun Facebook bernama Jojo yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin.

"Pembuatan sertifikat vaksin ilegal tanpa suntik vaksin itu dihargai Rp 100.000 - 200.000 per sertifikatnya," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago saat jumpa pers, Selasa (14/9/2021).

Baca juga: Gunakan Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu, Seorang Mahasiswa Ditangkap

Dari tersangka JR, polisi menyita 9 barang bukti sertifikat vaksin palsu.

Pada pengungkapan kedua, polisi menangkap IF, MY dan HH.

Modus yang dilakukan ketiganya serupa dengan JR, yakni ditawarkan di media sosial.

Adapun pembuatan sertifikat vaksin palsu tersebut dikenai biaya Rp 300.000.

 

Sampai saat ini, ketiga pelaku tersebut sudah menerbitkan 26 sertifikat vaksin palsu.

Adapun tersangka JR mendapat keuntungan Rp 1,8 juta.

Sedangkan tiga tersangka lainnya sebesar Rp 7,8 juta.

Baca juga: Syarat Terbaru Naik KRL, Sertifikat Vaksin Gantikan Dokumen Perjalanan Termasuk STRP

JR dijerat Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 9 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Kemudian, Pasal 115 jo Pasal 65 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.

Sedangkan ketiga pelaku lain disangka melanggar Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 51 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 55 ayat 1 ke-1, jo Pasal 56 KUHP.

Ketiganya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Tersangka dijerat pasal berlapis," kata Erdi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com