KOMPAS.com- Polisi menangkap seorang mahasiswa di pos penyekatan Desa Taruna-Kalampangan, Jalan Mahir Mahar KM 23, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Mahasiswa berinisial MP (25) diduga menggunakan sertifikat vaksin Covid-19 palsu untuk melintasi pos penyekatan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
MP ditangkap bersama seorang anak berusia 16 tahun.
"Untuk MP dikenai Pasal 263 Ayat (2) KUHP atau 268 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara 6 tahun," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom, Kamis (9/9/2021), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Pengacara Klaim Tersangka Penipuan Artis yang Catut Nama Jokowi Tak Pakai Dokumen Palsu untuk Menipu
"Sedangkan untuk tersangka yang masih di bawah umur itu dijerat Undang-Undang ITE ancaman hukumannya 12 tahun penjara," sambungnya.
Gultom mengatakan, MP ditangkap pada Selasa (7/9/2021) sekitar 20.00 WIB. Kala itu, SB datang dari Kabupaten Pulang Pisau.
Saat diberhentikan polisi di pos penyekatan PPKM, ternyata data diri MP tidak sesuai dengan data sertifikat vaksinnya.
Setelah ditelusuri lebih jauh, polisi kemudian menangkap seorang anak di Palangkaraya yang diduga membuat sertifikat sudah divaksin Covid-19 palsu itu.
Baca juga: Antisipasi NIK Bocor, Gibran Sarankan Sertifikat Vaksin Covid-19 Tidak Dicetak
Anak itu disebut bekerja di salah satu percetakan stiker.
Menurut Gultom, MP meminta dibuatkan sertifikat vaksin dengan quick respond (QR) code milik orang lain untuk mengikuti kegiatan kuliah kerja nyata di Palangkaraya.
Berdasarkan pengakuan si pembuat sertifikat palsu itu, dia sudah tiga kali memalsukan dokumen tersebut.
Kini kedua sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.