Selain itu, hoaks yang disebarkan tersebut juga menimbulkan keresahan bagi kader partai di seluruh provinsi di Indonesia, termasuk di Provinsi Bali.
Ia melaporkan para pemilik akun yang belum diketahui identitasnya tersebut dengan Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat 2, Pasal 40 UU Nomor 19 tentang ITE dan serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukuman Pidana.
"Kami minta supaya yang terhormat Bapak Kapolda Bali, bapak Ditreskrimsus Polda Bali dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dugaan penyebaran berita bohong terhadap Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," ujarnya.
Baca juga: Fenomena Ribuan Burung Pipit Mati di Bali dan Cirebon dalam 2 Pekan, Apa Penyebabnya?
Berkas laporan PDIP Bali tersebut kemudian tertuang dalam surat laporan Nomor LP/B/505/IX/2021/SKPT/POLDA BALI tertanggal 14 September dan dinyatakan lengkap.
Berkas itu kemudian diterima Polda Bali dengan nomor: STTLP//505/IX/2021/SKPT/POLDA BALI.
"Kami merasa prihatin sekali. Oleh karena itu sebagai petugas partai, sebagai kader partai, sebagai warga negara yang taat hukum, kami mendatangi kepolisian-kepolisian negara Indonesia yang ada di Polda atau pun di polres-polres," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.