Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana saat dikonfirmasi menegaskan, tak ada aturan protokoler di lingkungan Pemprov Bali yang melarang penggunaan Master of Ceremony (MC) perempuan.
"Kalau itu (protokol), biasa saja (tidak ada larangan MC perempuan) dan tidak ada masalah," kata pria yang akrab disapa Cok Ace itu saat ditemui usai sidang paripurna DPRD Bali, Senin (13/9/2021).
Meski begitu, Cok Ace enggan mengomentari lebih jauh terkait postingan yang viral di media sosial tersebut.
Baca juga: Profil I Wayan Koster
Ia juga mengaku tak tahu menahu soal unggahan yang viral terkait seorang MC perempuan yang dilarang tampil di panggung jika dihadiri Gubernur Koster.
Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Umum dan Protokol Setda Provinsi Bali I Wayan Budiasa belum bersedia memberikan komentar lebih jauh terkait unggahan Dessy.
Ia hanya menyampaikan pemerintah Provinsi Bali akan memberikan tanggapan terkait itu.
Ia juga mengatakan jika informasi mengenai larangan tampil secara fisik dalam acara yang dihadiri oleh Gubernur Bali itu sudah sampai ke tingkat pimpinan. Namun Budiasa tak merinci siapa pimpinan yang dimaksud.
"Informasi sudah sampai di pimpinan. Nanti katanya satu pintu keluar untuk respons itu," ujar dia.
Baca juga: Angka Kematian Pasien Covid-19 di Bali Tinggi, Ini Penjelasan Gubernur Koster