Kepala Ombudsman Bali Umar Ibnu Alkhatab ikut menyoroti kasus tersebut.
Ia mengatakan pelarangan tersebut adalah bentuk diskriminasi pada pekerja perempuan di Bali.
"Peristiwa tersebut menggambarkan betapa diskriminasi terhadap perempuan masih terjadi dan dilakukan secara mencolok," kata Umar saat dihubungi, Senin (13/9/2021).
Umar menyebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali menyayangkan hal itu terjadi dalam acara resmi pemerintah.
Baca juga: Angka Kematian Pasien Covid-19 di Bali Tinggi, Ini Penjelasan Gubernur Koster
Ombudsman menilai, perlakuan terhadap MC perempuan tersebut masuk kategori maladministrasi.
"Yakni tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh pemerintah terhadap seorang warga negara," kata dia.
Ombudsman meminta agar kasus serupa tak terulang dan meminta agar Pemerintah Provinsi Bali menghindari diri dari intervensi pihak mana pun.
Termasuk pihak yang berupaya mengubah rencana kegiatan formal yang melibatkan pembawa acara perempuan.
Baca juga: Dimediasi Gubernur Koster, Kasus TNI Hajar Warga di Buleleng Bali Berujung Damai
Meski belum ada rencana memanggil perwakilan Pemerintah Provinsi Bali, ia tetap mendorong agar pemprov memberikan penjelasan kepada publik.
"Jelaskan kejadian ini kepada publik secara gamblang agar diketahui duduk perkaranya," kata dia.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ach. Fawaidi | Editor : Robertus Belarminus, Priska Sari Pratiwi, Pythag Kurniati, Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.