LAMPUNG, KOMPAS.com - Oknum ASN satpam Rumah Sakit Abdul Moeloek (RSAM) yang menjadi pelaku pemukulan nenek penjual air panas ditahan aparat kepolisian.
Pelaku berinisial IM itu memukul korban, Lasmi (50) saat melakukan pengusiran pedagang kaki lima (PKL) pada Selasa (7/9/2021).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Komisaris Polisi Devi Sujana membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku IM.
"Iya sudah ditangkap dan sedang kami periksa," kata Devi, di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu, (11/9/2021).
Baca juga: Direktur RSAM: Ahli Jantung Saya Meninggal karena Orang Semacam Nenek Lasmi
Devi mengungkapkan, pelaku memang bertugas sebagai Satpam di RSAM.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pemukulan itu terjadi saat korban berjualan di dalam lingkungan rumah sakit.
"Dicegah pelaku yang terjadi kesalahan komunikasi. Sehingga, terjadi pemukulan," kata Devi.
Devi menambahkan, saat ini pelaku ditetapkan untuk ditahan, selain untuk memudahkan proses pemeriksaan.
"Ditahan dengan pertimbangan, agar yang bersangkutan tidak menghilangkan barang buktinya, tidak mengulangi perbuatannya, bahkan mempersulit penyidikan," kata Devi.
Devi mengatakan, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
Direktur RSAM, Lukman Pura membenarkan IM adalah petugas satuan pengamanan di rumah sakit dan sudah berstatus ASN.
"Yang bersangkutan sudah lama di sini, sudah ASN, sudah tahu manner dan tata cara pengamanan," kata Lukman.