JEMBER, KOMPAS.com – Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni meminta Bupati Hendy Siswanto mundur dari jabatan ketua yayasan, baik swasta maupun milik pemerintah kabupaten.
“Kami meminta bupati untuk melepaskan semua jabatan sebagai pengurus yayasan,” kata Tabroni usai rapat paripuna penetapan RPJMD di DPRD Jember Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Profil Hendy Siswanto
Tabroni mengaku menemukan data dan fakta yang menyebutkan Hendy tercatat sebagai ketua umum yayasan. Salah satunya, ketua Yayasan Universitas Muhammad Sroedji Jember.
Padahal, kata Tabroni, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bupati tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pengurus yayasan.
Dalam pasal 76 ayat 1c disebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun miliki negara/daerah atau pengurus yayasan di bidang apa pun.
“Oleh karena itu kami minta melepaskan seluruh jabatan sebagai pengurus yayasan,” tambah politisi PDI Perjuangan tersebut.
Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto mengaku sudah mengundurkan dari dari jabatan ketua yayasan tersebut.
Baca juga: Profil dan Sejarah Kabupaten Jember
“Saya sudah mundur, Universitas M Sroedji itu sekolah saya,” tambah dia.
Hendy menyebut, ia memiliki komitmen untuk membesarkan kampus tersebut. Namun, ia memilih mundur karena aturan tak mengizinkan kepala daerah menjabat sebagai ketua yayasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.