BANDUNG, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly mengakui bahwa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang yang terbakar habis dan menewaskan sekitar 41 orang itu kelebihan kapasitas yakni 400 persen, dengan penghuninya sekitar 2.072 orang.
Over kapasitas Lapas atau rumah tahanan ini memang terjadi tak hanya di Tangerang saja tapi juga di beberapa lapas dan rutan di Jawa Barat (Jabar).
Baca juga: Kondisi Rutan dan Lapas di Riau, Kelebihan Kapasitas, Bangunan Sudah Tua
Berdasarkan data, dari 33 lapas dan rutan di seluruh Jawa Barat, hanya tujuh Lapas dan rutan yang sesuai antara kapasitas hunian dan jumlah warga binaannya.
"Iya hampir semua (kelebihan kapasitas)," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Jabar Taufiqurakhman yang dihubungi Kompas.com, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Lapas Polewali Mandar Kelebihan Penghuni 75 Persen, Kapasitas 250 Orang Diisi 464 Napi
Standarnya, kata Taufiq, lapas dan rutan harus sesuai dengan kapasitas yang ada. Misalnya apabila kapasitas lapas 500 maka harus dihuni oleh 500 tahanan atau narapidana.
"Seandainya over ya tak terlalu signifikan, misal kapasitas 500 di isi 600-700 itu masih batas toleransi lah, tapi kalau kapasitas 500 di isi 1000 itu sudah crowded," tuturnya.
Baca juga: Di Lampung, Rutan dan Lapas Juga Kelebihan Kapasitas, APAR Diperbanyak untuk Cegah Kebakaran
Solusi pemerataan
Untuk itu sebagai solusi untuk menangani kelebihan kapasitas ini, pihaknya dapat memindahkan tahanan dan narapidana di lapas yang penuh ke lapas atau rutan yang masih kosong.
"Solusi tercepat dipindahkan ke lapas yang masih longgar. Dicari lapas mana saja yang masih longgar untuk mengisi pemerataan kapasitas hunian," ucapnya.
Baca juga: 19 Rutan dan Lapas di Sumsel Sudah Melebihi Kapasitas, Ada yang Daya Tampung 300 Diisi 1.133 Napi
Tak hanya itu, Taufiq juga menyebut salah satu upaya mengatasi kelebihan kapasitas ini bisa juga dengan cara melakukan integrasi, hingga asimilasi, sesuai dengan aturan yang ada.
Pasalnya apabila membangun lapas atau tahanan baru merupakan kapasitas dan kewenangan dari Kemenkumham RI
"Sama juga memperlancar memberikan integrasi, maka asimilasi, pembebasan bersyarat, itu yang bisa kita lakukan terkait kapasitas antarwilayah. Kalau pembangunan UPT itu kan kapasitas pusat," ucapnya.