Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seluruh Lapas dan Rutan di Jabar Kelebihan Kapasitas, Program Asimilasi hingga Pembebasan Bersyarat Bisa Jadi Solusi

Kompas.com - 09/09/2021, 20:07 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly mengakui bahwa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang yang terbakar habis dan menewaskan sekitar 41 orang itu kelebihan kapasitas yakni 400 persen, dengan penghuninya sekitar 2.072 orang.

Over kapasitas Lapas atau rumah tahanan ini memang terjadi tak hanya di Tangerang saja tapi juga di beberapa lapas dan rutan di Jawa Barat (Jabar).

Baca juga: Kondisi Rutan dan Lapas di Riau, Kelebihan Kapasitas, Bangunan Sudah Tua

Berdasarkan data, dari 33 lapas dan rutan di seluruh Jawa Barat, hanya tujuh Lapas dan rutan yang sesuai antara kapasitas hunian dan jumlah warga binaannya. 

"Iya hampir semua (kelebihan kapasitas)," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Jabar Taufiqurakhman yang dihubungi Kompas.com, Kamis (9/9/2021).

Baca juga: Lapas Polewali Mandar Kelebihan Penghuni 75 Persen, Kapasitas 250 Orang Diisi 464 Napi

Standarnya, kata Taufiq, lapas dan rutan harus sesuai dengan kapasitas yang ada. Misalnya apabila kapasitas lapas 500 maka harus dihuni oleh 500 tahanan atau narapidana.

"Seandainya over ya tak terlalu signifikan, misal kapasitas 500 di isi 600-700 itu masih batas toleransi lah, tapi kalau kapasitas 500 di isi 1000 itu sudah crowded," tuturnya.

Baca juga: Di Lampung, Rutan dan Lapas Juga Kelebihan Kapasitas, APAR Diperbanyak untuk Cegah Kebakaran

Solusi pemerataan

Untuk itu sebagai solusi untuk menangani kelebihan kapasitas ini, pihaknya dapat memindahkan tahanan dan narapidana di lapas yang penuh ke lapas atau rutan yang masih kosong.

"Solusi tercepat dipindahkan ke lapas yang masih longgar. Dicari lapas mana saja yang masih longgar untuk mengisi pemerataan kapasitas hunian," ucapnya.

Baca juga: 19 Rutan dan Lapas di Sumsel Sudah Melebihi Kapasitas, Ada yang Daya Tampung 300 Diisi 1.133 Napi

Tak hanya itu, Taufiq juga menyebut salah satu upaya mengatasi kelebihan kapasitas ini bisa juga dengan cara melakukan integrasi, hingga asimilasi, sesuai dengan aturan yang ada.

Pasalnya apabila membangun lapas atau tahanan baru merupakan kapasitas dan kewenangan dari Kemenkumham RI

"Sama juga memperlancar memberikan integrasi, maka asimilasi, pembebasan bersyarat, itu yang bisa kita lakukan terkait kapasitas antarwilayah. Kalau pembangunan UPT itu kan kapasitas pusat," ucapnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

Regional
8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com