MALANG, KOMPAS.com - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menyebutkan, berkas perkara dugaan kekerasan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Jawa Timur, dengan tersangka JE sudah lengkap.
Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur yang menangani kasus itu akan segera melimpahkan berkas ke kejaksaan.
"Informasi perkembangan hasil penyidikan dari Polda Jatim dan kami menerima informasi juga dari Humas Polda Jatim yang menyatakan bahwa berkas perkara JE sedang dipersiapkan untuk diserahkan ke jaksa," kata Arist di Mapolres Batu, Jawa Timur, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Pendiri Sekolah SPI di Batu Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Terancam 15 Tahun Penjara
JE merupakan pendiri SMA SPI yang dilaporkan sejumlah alumni ke Polda Jatim pada akhir Mei lalu.
Laporan itu meliputi kekerasan seksual, fisik, dan eksploitasi ekonomi.
Para pelapor yang kebanyakan perempuan mengaku telah menjadi korban kekerasan saat masih berstatus siswa.
Polda Jawa Timur lantas menetapkan tersangka kepada JE atas kasus kekerasan seksual usai gelar perkara pada 5 Agustus 2021.
Arist mengatakan, meskipun perkara tersebut ditangani Polda, proses penuntutannya tetap ada di Kota Batu sebagai locus dari kejadian perkara.
"Iya, karena locus-nya di Batu," katanya.
Baca juga: Pemkot Malang dan Polisi Mulai Usut Dugaan Penggelapan Insentif Penggali Kubur Covid-19
Ada 14 Korban
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.