Salin Artikel

Berkas Perkara Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

MALANG, KOMPAS.com - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menyebutkan, berkas perkara dugaan kekerasan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Jawa Timur, dengan tersangka JE sudah lengkap.

Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur yang menangani kasus itu akan segera melimpahkan berkas ke kejaksaan.

"Informasi perkembangan hasil penyidikan dari Polda Jatim dan kami menerima informasi juga dari Humas Polda Jatim yang menyatakan bahwa berkas perkara JE sedang dipersiapkan untuk diserahkan ke jaksa," kata Arist di Mapolres Batu, Jawa Timur, Kamis (9/9/2021).

JE merupakan pendiri SMA SPI yang dilaporkan sejumlah alumni ke Polda Jatim pada akhir Mei lalu.

Laporan itu meliputi kekerasan seksual, fisik, dan eksploitasi ekonomi.

Para pelapor yang kebanyakan perempuan mengaku telah menjadi korban kekerasan saat masih berstatus siswa.

Polda Jawa Timur lantas menetapkan tersangka kepada JE atas kasus kekerasan seksual usai gelar perkara pada 5 Agustus 2021.

Arist mengatakan, meskipun perkara tersebut ditangani Polda, proses penuntutannya tetap ada di Kota Batu sebagai locus dari kejadian perkara.

"Iya, karena locus-nya di Batu," katanya.

Ada 14 Korban

Sementera itu, siswa yang tercatat sebagai korban dalam perkara itu sebanyak 14 orang. Mereka nantinya akan bersaksi di dalam persidangan.

"Yang pelapor itu ada 14. Pelapor sekarang bisa menjadi saksi," katanya.

Para korban itu sedang dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lantaran sempat mengalami intimidasi.

"Korban saat ini dalam ketakutan. Karena itu lah korban berada dalam perlindungan LPSK sampai hari ini," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/09/174907878/berkas-perkara-kasus-kekerasan-seksual-di-sekolah-spi-segera-dilimpahkan-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke