KOMPAS.com- Pemilik sekaligus pendiri sekolah SPI Kota Batu berinisial JE kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual.
Dia ditetapkan sebagai tersangka, 57 hari setelah dugaan kekerasan seksual yang menimpa sejumlah anak-anak didiknya dilaporkan ke polisi.
JE pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dia dijerat dengan Pasal 81 Junto 76 atau Pasal 82 atau pasal 76 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 KUHP.
Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Siswa SMA di Batu, Pimpinan Sekolah Ditetapkan Jadi Tersangka
Akan periksa JE
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim telah menetapkan JE sebagai tersangka.
"JE ditetapkan penyidik sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara," kata Gatot, Kamis (5/8/2021).
Setelah penetapan tersangka, polisi akan mengundang JE dan memeriksa JE sebagai tersangka.
"Pasti akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan tersangka," kata dia.
Baca juga: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, 2 Pimpinan Sekolah SPI Kota Batu Diperiksa Penyidik Polda Jatim
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.