Sementara itu, terkait santunan bagi korban meninggal dunia dalam kecelakaan, PT Jasa Raharja akan segera membayarkan ke ahli waris sesuai haknya.
"Untuk santunan bagi korban meninggal dunia, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/ 2017 masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta," kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jateng, Jahja Joel dalam keterangannya.
Jasa Raharja juga akan menjamin biaya perawatan medis bagi korban yang luka-luka melalui surat jaminan perawatan dari rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta.
Baca juga: Video Detik-detik Kecelakaan Maut di Madiun yang Viral, Polisi: Jadi Alat Bukti Penyidik
Selain itu juga memberikan tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan bantuan biaya ambulans maksimum sebesar Rp 500 ribu ke masing-masing korban luka.
Sebagai informasi, kecelakaan yang menelan korban jiwa terjadi di kawasan Sigar Bencah, Tembalang, Kota Semarang pada Kamis (9/9/2021) sekitar pukul. 10.30 WIB.
Kecelakaan itu melibatkan truk tangki air bernopol H 1983 AY yang diduga hilang kendali saat melintas di jalanan yang menurun.
Kemudian truk terguling sehingga menabrak tiga mobil dan empat motor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.