Sebaliknya sikap dan tindakan itu mencerminkan adanya pemihakan kepada salah satu pasangan calon.
"Tindakan Teradu tidak saja secara nyata mencederai kepercayaan publik terhadap pribadi Teradu tetapi juga mencoreng dan meruntuhkan kredibilitas kehormatan penyelenggara pemilu," tegas Didik Supriyanto.
Baca juga: Sengketa Hasil PSU Pilkada Kalsel, MK Tolak Gugatan Denny Indrayana-Difriadi
Abdul Karim pun dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 3, Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a dan huruf l, Pasal 9, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sebagai informasi, perkara ini diadukan oleh Ketua dan tiga Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, yaitu Fajeri Tamzidillah, Muhammad Syahrial Fitri, Rizki Wijaya Kusuma, dan Hairun Falah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.