BANJARMASIN, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, Abdul Karim Omar.
Keputusan itu diambil dalam sidang pembacaan putusan sebanyak sembilan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Rabu (8/9/2021).
Abdul Karim Omar merupakan teradu dalam perkara nomor 140-PKE-DKPP/V/2021.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Abdul Karim Omar selaku Anggota KPU Kabupaten Banjar terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Teguh Prasetyo dalam keterangan yang diterima, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: MK Tolak Sengketa PSU Pilkada Kalsel, Begini Respons Denny Indrayana
Abdul Karim terbukti bertemu dengan M Rofiqi yang menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjar.
Rofiqi juga merupakan ketua tim kampanye pasangan calon gubernur nomor urut 2 pada Pilkada Kalsel 2020.
Pertemuan itu diawali percakapan Abdul Karim dengan Rofiqi melalui sambungan telepon. Pertemuan dilakukan tanpa sepengetahuan Ketua dan Anggota KPU Banjar lainnya.
Setelah pertemuan di Kantor DPRD Banjar, Abdul Karim berkomunikasi kembali dengan Rofiqi.
Percakapan keduanya terekam hingga viral di berbagai platform media sosial yang tidak dibantah oleh Abdul Karim dalam sidang pemeriksaan.
Baca juga: Sahbirin Noor-Muhiddin Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Terpilih
Anggota majelis lainnya, Didik Supriyanto, mengatakan, seharusnya Abdul Karim menyadari sebagai Anggota KPU Banjar harus bersikap netral dan mandiri.