Salin Artikel

Terbukti Tidak Netral Saat Pilkada Kalsel, Anggota KPU Banjar Diberhentikan

Keputusan itu diambil dalam sidang pembacaan putusan sebanyak sembilan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Rabu (8/9/2021).

Abdul Karim Omar merupakan teradu dalam perkara nomor 140-PKE-DKPP/V/2021.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Abdul Karim Omar selaku Anggota KPU Kabupaten Banjar terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Teguh Prasetyo dalam keterangan yang diterima, Kamis (9/9/2021).

Abdul Karim terbukti bertemu dengan M Rofiqi yang menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjar. 

Rofiqi juga merupakan ketua tim kampanye pasangan calon gubernur nomor urut 2 pada Pilkada Kalsel 2020.

Pertemuan itu diawali percakapan Abdul Karim dengan Rofiqi melalui sambungan telepon. Pertemuan dilakukan tanpa sepengetahuan Ketua dan Anggota KPU Banjar lainnya.

Setelah pertemuan di Kantor DPRD Banjar, Abdul Karim berkomunikasi kembali dengan Rofiqi.

Percakapan keduanya terekam hingga viral di berbagai platform media sosial yang tidak dibantah oleh Abdul Karim dalam sidang pemeriksaan.

Anggota majelis lainnya, Didik Supriyanto, mengatakan, seharusnya Abdul Karim menyadari sebagai Anggota KPU Banjar harus bersikap netral dan mandiri.


Sebaliknya sikap dan tindakan itu mencerminkan adanya pemihakan kepada salah satu pasangan calon.

"Tindakan Teradu tidak saja secara nyata mencederai kepercayaan publik terhadap pribadi Teradu tetapi juga mencoreng dan meruntuhkan kredibilitas kehormatan penyelenggara pemilu," tegas Didik Supriyanto.

Abdul Karim pun dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 3, Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a dan huruf l, Pasal 9, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sebagai informasi, perkara ini diadukan oleh Ketua dan tiga Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, yaitu Fajeri Tamzidillah, Muhammad Syahrial Fitri, Rizki Wijaya Kusuma, dan Hairun Falah.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/09/135602978/terbukti-tidak-netral-saat-pilkada-kalsel-anggota-kpu-banjar-diberhentikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke