Awalnya, pada Rabu (18/8/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berencana ingin mengambil harta benda milik wanita yang menjadi korbannya itu.
Namun, saat pelaku masuk ke dalam kamar korban, SM terbangun dari tidurnya, lalu berteriak.
"Pelaku kaget melihat korban terbangun, lalu melakukan pencekikan kepada korban hingga tewas," ujarnya.
Untuk menutupi jejak aksinya, pelaku kemudian mencoba merekayasa kejadian agar korban seakan-akan tewas karena bunuh diri.
"Pelaku memanjat ke atas plafon, mengikatkan tali tambang yang sudah dibawanya agar seolah-olah bunuh diri," kata Maruli.
Maruli menambahkan, tali itu lantas hanya dipersiapkan pelaku. Sementara korban tetap berada di atas kasur dengan kondisi wajah tertutup bantal seperti pertama kali ditemukan oleh rekan korban.
Usai membunuh, pelaku membawa kabur motor, ponsel, dompet, jam tangan, dan tabung gas milik korban.
Akibat perbuatannya, BM dikenakan pasal 339 KUH Pidana dengan ancaman sanksi penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, BM sebagai pelaku mengakui bahwa perbuatannya dilakukan sendiri dengan niat awal mencuri untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Namun, aksinya diketahui oleh teman dekatnya itu (SM), lalu membunuh karena takut ketahuan.
"Kenal dengan korban, yah TTM (Teman Tapi Mesra), pernah dekat," kata BM yang sudah berkeluarga itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.