Remaja JP dan MR mengaku menyesal dan minta maaf
Dalam pasal itu disebutkan, bagi yang kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Kita beri sanksi tilang di Pasal 280. Kedua (pengendara) memang mau saling membantu agar lolos ganjil genap. Yang pakai Nmax (MR) ini kasian melihat pengendara Beat (JP). Kita juga tidak menemukan transaksi ilegal bayar memasang pelat palsu," ucap Ketut.
JP dan MR mengaku menyesal dan meminta maaf telah melakukan pelanggaran tersebut.
"Saya yang punya Nmax meminta maaf sudah meminjamkan pelat nomor ke orang lain. Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi. Saya terpaksa meminjam karena ingin menolong aja," ucap MR.
(Penulis Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.