MAGETAN, KOMPAS.com– Polisi menyekat jalur menuju lokasi wisata di Magetan, Jawa Timur. Warga dari luar daerah yang hendak masuk ke Magetan juga diminta memutar arah kendaraannya.
Kepala Kepolisian Resor Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha mengatakan, kebijakan itu diterapkan setelah ada lonjakan kasus Covid-19 sehingga Magetan harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Selama PPKM level 4 berlaku, disebut Yakhob, setiap orang yang masuk ke Magetan wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca juga: Meski PPKM Level 4, Pembelajaran Tatap Muka di Magetan Jalan Terus
"Terpaksa harus kami lakukan (penyekatan) untuk memutus rantai penyebaran Covid-19," kata Yakhob lewat pesan singkat, Minggu (5/9/2021).
Salah satu titik yang disekat polisi berada di jalur menuju Telaga Sarangan, salah satu lokasi wisata di Magetan.
Penyekatan menuju kawasan itu dilakukan karena masih banyak orang yang datang ke sana meski saat ini sedang ditutup.
Yakhob menyebutkan, sudah ada ratusan kendaraan menuju Telaga Sarangan yang diminta memutar arah.
Baca juga: Sempat Turun Level 3, PPKM di Magetan Kembali Naik Level 4, Ini Penyebabnya
Rianti, salah satu orang yang diminta putar balik di jalur menuju Telaga Sarangan, mengaku tidak tahu Magetan kini berlaku PPKM level 4.
Pasalnya, beberapa waktu lalu PPKM di Magetan sempat turun ke level 3.
“Rencananya mau ngadem, tapi disuruh putar balik,” kata Rianti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.