Salin Artikel

PPKM Level 4 di Magetan, Pendatang Diminta Putar Balik dan Jalur ke Lokasi Wisata Disekat

Kepala Kepolisian Resor Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha mengatakan, kebijakan itu diterapkan setelah ada lonjakan kasus Covid-19 sehingga Magetan harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Selama PPKM level 4 berlaku, disebut Yakhob, setiap orang yang masuk ke Magetan wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

"Terpaksa harus kami lakukan (penyekatan) untuk memutus rantai penyebaran Covid-19," kata Yakhob lewat pesan singkat, Minggu (5/9/2021).

Salah satu titik yang disekat polisi berada di jalur menuju Telaga Sarangan, salah satu lokasi wisata di Magetan.

Penyekatan menuju kawasan itu dilakukan karena masih banyak orang yang datang ke sana meski saat ini sedang ditutup.

Yakhob menyebutkan, sudah ada ratusan kendaraan menuju Telaga Sarangan yang diminta memutar arah.

Rianti, salah satu orang yang diminta putar balik di jalur menuju Telaga Sarangan, mengaku tidak tahu Magetan kini berlaku PPKM level 4.

Pasalnya, beberapa waktu lalu PPKM di Magetan sempat turun ke level 3.

“Rencananya mau ngadem, tapi disuruh putar balik,” kata Rianti.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/05/191732678/ppkm-level-4-di-magetan-pendatang-diminta-putar-balik-dan-jalur-ke-lokasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke