Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman menjelaskan, pihaknya memasukan kasus ini dalam kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak di bawah umur.
"Sampai saat ini kami telah mengamankan tiga orang dan dua sementara menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa Dadi Makassar. Sebab, ada dugaan awal gangguan mental. Namun, kami masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan rumah sakit," kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman kepada Kompas.com pada Jumat (3/9/2021).
Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, polisi menemukan fakta bahwa motif dari peristiwa ini adalah halusinasi dan bisikan gaib.
"Berdasarkan hasil interogasi dari para tersangka, motifnya ini adalah halusinasi, di mana tersangka kerap mendapat bisikan gaib yang mengharuskan melakukan kekerasan kepada korban," kata Boby Rachman. (Penulis Kontributor Bone, Abdul Haq | Editor Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.