Dalam keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi, suami Tantri, Hasan Aminuddin terlibat dalam jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.
Pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Porbolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 diundur.
Sehingga, terhitung 9 September 2021, ada 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Kekosongan jabatan inilah yang dimanfaatkan Tantri beserta suaminya Hasan.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Kades, diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari ASN dan pengusulannya dilakukan melalui Camat.
Mereka memberlakukan syarat khusus yakni usulan nama para Penjabat Kepala Desa harus mendapat persetujuan Hasan, selaku orang kepercayaan Puput.
Persetujuan itu berupa paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Bupati Probolinggo.
Baca juga: Bupati Probolinggo dan Suaminya Disebut Tebar Ancaman Mutasi ke ASN
Para calon Penjabat Kepala Desa tersebut juga diwajibkan menyetorkan sejumlah uang.
Hasan, menurut keterangan KPK, meminta supaya Kepala Desa menemuinya di bawah koordinasi Camat dan bukan secara perseorangan.
Pertemuan 12 Penjabat Kepala Desa pun dilakukan pada Jumat, 27 Agustus 2021 di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo.
"Diduga dalam pertemuan tersebut telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang pada PTS (Puput Tantriana Sari) melalui HA (Hasan Aminuddin) dengan perantara DK (Doddy Kurniawan)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Mereka yang hadir diminta menyiapkan uang Rp 20 juta sehingga total terkumpul Rp 240 juta.
Sedangkan di wilayah Kecamatan Paiton, Muhammad Ridwan juga mengumpulkan uang dari para ASN berjumlah Rp 112,5 juta untuk diserahkan pada Puput melalui Hasan.
Baca juga: Pesan Bupati Probolinggo pada ASN Sebelum Terjaring OTT KPK: Menjadi Pemimpin Tidak Mudah
KPK kemudian menetapkan Puput Tantriana Sari, Hasan Aminudin, Doddy Kurniawan, serta Muhamad Ridwan sebagai tersangka penerima suap.
Selanjutnya, terdapat 18 tersangka pemberi suap, yakni Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im dan Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.
Para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP,
Sedangkan, tersangka yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Plt Bupati Probolinggo Sebut Proses Pengisian Jabatan Kepala Desa Tetap Berjalan