Salin Artikel

OTT KPK, Mahar Jabatan dan Politik Dinasti di Probolinggo

Pesan Bupati itu dia sampaikan di hadapan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Probolinggo ketika melantik tiga pejabat eselon II dan 14 pejabat administrator di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jumat (16/7/2021).

Ketika itu Puput Tantriana menandaskan jika kepercayaan adalah suatu amanah dan harus dijaga dengan baik melalui akhlak dan etika.

"Akhlak dan etika itu hal utama dan harus dijaga untuk menjaga muruah diri dan Pemerintah Daerah," ujar dia.

Siapa sangka, sekitar sebulan kemudian, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (38) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (30/8/2021).

Puput saat itu ditangkap bersama 10 orang lainnya lantaran suap jual beli jabatan di pemerintahan Kabupaten Probolinggo.

Tak hanya Bupati Puput, KPK juga menjaring suaminya yakni Anggota DPR RI Hasan Aminudin, serta sejumlah camat di Kabupaten Probolinggo.

Mereka yakni Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Camat Kraksaan Ponirin, Camat Banyuayar Imam Syafi’i, Camat Paiton Muhamad Ridwan, Camat Gading Hary Tjahjono, Kepala Desa Karangren Sumarto serta dua orang ajudan bernama Pitra Jaya Kusuma dan Faisal Rahman.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan uang Rp 362,5 juta.

OTT KPK ini sekaligus menguak praktik mahar jabatan dalam dinasti politik di Probolinggo.

Puput Tantriana terjaring OTT KPK saat menjabat sebagai bupati pada periode keduanya.

Sebelumnya Puput menggantikan sang suami yakni Hasan Aminuddin yang juga menjabat sebagai Bupati Probolinggo selama 10 tahun, yakni sejak 2003 hingga 2013.

Nama Puput masuk dalam daftar salah satu kepala daerah wanita termuda karena berusia 30 tahun saat menjabat bupati, menggantikan sang suami.

Dia memenangkan suara dan memimpin Probolinggo bersama wakilnya, Timbul Prihanjoko.

Mereka dilantik pada 20 Februari 2013 lalu.

Pada Pilkada 2018, Tantri dan Timbul kembali maju dalam Pilkada. Mereka mengungguli pasangan Malik Haramain dan Muzayyan.

Tantri pun kembali memimpin Probolinggo untuk kedua kalinya.

Rupanya, sang suami Hasan Aminuddin tak begitu saja melepaskan peran.

Di balik kepemimpinan Tantri, Hasan masih turut campur dalam sejumlah urusan pemerintahan di Kabupaten Probolinggo.

Aktivis anti-korupsi Kabupaten Probolinggo Sarful Anam bahkan mengungkap praktik tebar ancaman mutasi pada ASN yang disebut bertahan sejak masa pemerintahan Hasan.

Menurutnya, semasa Hasan memimpin hingga sang istri menjadi bupati, banyak ASN yang menjadi korban mutasi lantaran tak loyal.

“Pada zaman Hasan Aminuddin saat menjabat bupati Probolinggo dua periode, banyak ASN, guru dan kepala sekolah dimutasi yang jaraknya jauh sekali dari rumah atau dari tempat bekerjanya yang lama," tutur Sarful.

ASN di Kecamatan Paiton, misalnya, bisa dimutasi ke Kecamatan Sumber. Begitu pula dengan ASN Kecamatan Lumbang yang dimutasi ke wilayah Paiton yang berjarak jauh.

"Para ASN yang tidak loyal pada bupati atau tidak mendukung pada Pilkada harus siap-siap dimutasi," ujar dia.

Hal itu juga terjadi ketika Tantri menggantikan sang suami. Padahal menurutnya, ASN harus loyal pada sistem negara bukan pada rezim.

"Ini yang salah di Kabupaten Probolinggo," tutur Sarful.

Pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Porbolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 diundur.

Sehingga, terhitung 9 September 2021, ada 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Kekosongan jabatan inilah yang dimanfaatkan Tantri beserta suaminya Hasan.

Untuk mengisi kekosongan jabatan Kades, diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari ASN dan pengusulannya dilakukan melalui Camat.

Mereka memberlakukan syarat khusus yakni usulan nama para Penjabat Kepala Desa harus mendapat persetujuan Hasan, selaku orang kepercayaan Puput.

Persetujuan itu berupa paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Bupati Probolinggo.

Para calon Penjabat Kepala Desa tersebut juga diwajibkan menyetorkan sejumlah uang.

Hasan, menurut keterangan KPK, meminta supaya Kepala Desa menemuinya di bawah koordinasi Camat dan bukan secara perseorangan.

Pertemuan 12 Penjabat Kepala Desa pun dilakukan pada Jumat, 27 Agustus 2021 di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo.

"Diduga dalam pertemuan tersebut telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang pada PTS (Puput Tantriana Sari) melalui HA (Hasan Aminuddin) dengan perantara DK (Doddy Kurniawan)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Mereka yang hadir diminta menyiapkan uang Rp 20 juta sehingga total terkumpul Rp 240 juta.

Sedangkan di wilayah Kecamatan Paiton, Muhammad Ridwan juga mengumpulkan uang dari para ASN berjumlah Rp 112,5 juta untuk diserahkan pada Puput melalui Hasan.

KPK kemudian menetapkan Puput Tantriana Sari, Hasan Aminudin, Doddy Kurniawan, serta Muhamad Ridwan sebagai tersangka penerima suap.

Selanjutnya, terdapat 18 tersangka pemberi suap, yakni Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im dan Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.

Para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP,

Sedangkan, tersangka yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Saat itu, KPK menyita lima koper berukuran besar dan sedang, serta belasan tas yang disegel dengan stiker KPK.

Diduga koper tersebut berisi uang terkait kasus jual beli jabatan.

Petugas pun tampak memeriksa mobil pribadi Pajero Sport hitam milik Tantri dan Hasan.

KPK juga menggeledah pendopo dan membawa sejumlah berkas. Tak hanya itu, mereka pun melakukan pengeledahan di Kantor Bupati di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Kraksaan.

Dari sana, KPK membawa satu kardus dan satu koper yang belum diketahui isinya.

Sementara pada Jumat (3/9/2021) penyidik KPK memeriksa 17 tersangka jual beli jabatan di Mapolres Probolinggo.

"Perkiraan ada 10 orang lebih dari tim KPK. Terkait sampai kapan pemeriksaan ini berlangsung, mungkin sore sampai malam nanti. Tunggu saja kabar selanjutnya dan akan segera kami sampaikan," terang Rizki di Mapolres Probolinggo.

Setelah OTT, Wakil Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Probolinggo, menggantikan Puput Tantriana.

Penunjukan Timbul Prihanjoko sesuai Surat Perintah Tugas Gubernur Jatim Nomor 131/1005/011.2/2001 tentang Pelaksana Tugas Bupati Probolinggo.

Surat Keputusan penunjukan Plt Bupati Probolinggo diserahkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (31/8/2021) sore.

Timbul mengemban tugas sebagai Plt sampai dilantiknya Bupati Probolinggo definitif pada sisa masa jabatan.

Resmi menjabat sebagai Plt Bupati, Timbul berkomitmen akan melakukan tugas sebaik-baiknya.

"Kita akan berlari cepat menjalankan tugas pemerintahan sesuai instruksi Gubernur Jatim," jelas Timbul di Surabaya, Selasa.

Pengisian jabatan Kades tetap berjalan

Timbul memastikan, proses hukum yang dijalani Bupati Tantri tidak akan mempengaruhi roda pemerintahan.

Dia mengatakan, proses pengisian jabatan kepala desa akan terus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Bahkan, Timbul telah menggelar rapat mengenai pengisian kepala desa.

Menurut dia, ada 252 posisi kepala desa di Probolinggo yang harus diisi oleh penjabat karena masa jabatan kepala desa yang lama sudah berakhir.

Ratusan desa itu tersebar di hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Probolinggo.

"Prosesnya diusulkan camat, dan dari camat diusulkan ke bupati," katanya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Ahmad Faisol, Achmad Faizal | Editor : Robertus Belarminus, Pythag Kurniati, Dheri Agriesta, Priska Sari Pratiwi)

https://regional.kompas.com/read/2021/09/04/060000178/ott-kpk-mahar-jabatan-dan-politik-dinasti-di-probolinggo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke