Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan Aprianita bermula saat terpidana Mgs Yudi Tama Redianto menipu korban dengan modus ingin berbisnis jual beli mobil bekas hasil lelang senilai Rp 145 juta pada Agustus 2019.
Korban tertarik dan mengikuti bisnis tersebut hingga akhirnya memberikan uang yang diminta terdakwa untuk membeli mobil.
Namun, semenjak uang itu diberikan, mobil yang dijanjikan Yudi tak kunjung datang.
Sementara, uang milik korban telah digunakan Yudi untuk foya-foya.
Korban yang merasa telah ditipu meminta Yudi mengembalikannya uangnya.
Merasa terdesak, Yudi pun menemui Nopi untuk merencanakan membunuh korban.
Selanjutnya pada 8 September 2019, Yudi menjemput korban di kantornya dengan menggunakan mobil.
Di dalam perjalanan, Yudi juga memberikan minuman yang telah bercampur obat tetes mata kepada korban.
Setelah Aprianita lemas usai meminum air bercampur obat tetes mata tersebut, Yudi membawa korban berkeliling dan menjemput pelaku lainnya Ilyas (sudah vonis).
Adapun Ilyas berperan menjerat leher korban dengan tali plastik hingga tewas.
Setelah itu, jenazah korban dibawa ke TPU Kandang Kawat Palembang untuk dikubur.
Nopi dan Amir pun mencor jenazah korban dengan semen untuk menghilangkan jejak.
Kemudian pada Jumat (25/10/2019), jenazah Aprianita berhasil ditemukan petugas setelah Yudi mengaku ke polisi telah membunuh korban.
Dalam persidangan, Yudi dan Ilyas dinilai bersalah dan divonis oleh majelis hakim penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.