MADIUN, KOMPAS.com - Pemilik Toko Barokah, Deddy Santoso (32), mengaku tak menyangka tiga pelaku penipuan adalah narapidana kasus narkoba yang masih menjalani hukuman di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun.
Padahal, saat di dalam lapas, para narapidana dilarang membawa ponsel.
“Saya tidak menyangka. Orang di dalam (lapas) kok bisa ya,” ujar Deddy kepada Kompas.com, Jumat (3/9/2021).
Deddy mengatakan, hanya pihak lapas yang bisa menjawab mengapa tiga narapidana kasus narkoba itu bisa menggunakan fasilitas ponsel dari dalam penjara dan menipu banyak orang.
Baca juga: 3 Kali Terima Order Fiktif dari dalam Lapas Pemuda Madiun, Pemilik Toko Ini Rugi Rp 44 Juta
“Saya ingin tahu, kok bisa. Tentunya yang bisa menjawab itu yang bertugas (di lapas). Tetapi, mereka tidak pernah muncul. Kami sebagai korban pun tidak pernah disambangi pihak lapas,” ungkap Deddy.
Deddy mengungkapkan, saat menjadi korban penipuan yang pertama dan kedua, ia sempat dimediasi dari kepolisian dengan dua narapidana itu untuk pengembalian kerugian uang.
Namun, mediasi menjadi gagal lantaran untuk kali ketiga pada Agustus 2021, narapidana kasus narkoba lainnya justru berusaha menipunya lagi dengan modus yang sama.
“Lha kok saya dibegitukan lagi oleh warga lapas,” kata Deddy.
Kejadian penipuan ketiga itu membuat Deddy merasa menjadi target oleh seseorang.
Apalagi, dua kali sebelumnya pelaku berhasil menipunya hingga mengakibatkan kerugian Rp 41 juta.
Ia berharap polisi tidak mengungkap pelaku utamanya saja, tetapi juga mengungkap jejaring lain yang bekerja sama dengan narapidana sehingga bisa menipu banyak warga.
“Kalau hanya pelakunya saja maka jaringannya tidak jera. Saya harap secara keseluruhan diungkap, mulai dari pelaku hingga penadah,” kata Deddy.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.