Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Derita Bocah SD Semarang, 3 Tahun Lalu Diperkosa Ayah hingga Melahirkan, Kasusnya Baru Diputus 2021

Kompas.com - 02/09/2021, 17:55 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Ketimpangan relasi kuasa dinilai sebagai penyebab utama terjadinya kekerasan seksual.

Pelaku merasa memiliki kuasa atas korban untuk semena-mena melakukan tindakan biadab karena latar belakang kedudukan yang lebih tinggi.

Seperti pada kasus yang menimpa seorang bocah sekolah dasar di Kota Semarang, Jawa Tengah. Dia jadi korban pemerkosaan sejak usianya masih 12 tahun.

Ironisnya, ia diperkosa oleh bapak kandungnya sendiri hingga hamil.

Pendamping korban Nia Lishayati bercerita kasus tersebut terjadi pada tahun 2018 silam saat ibu korban sedang dirawat di rumah sakit dan meninggal dunia.

Pelaku mulai menggerayangi tubuh korban saat adik-adiknya di rumah sedang tertidur.

"Saat itu mulut korban dibungkam karena hendak berteriak. Mulutnya digigit dan juga area di bawah perut. Pelaku mengancam korban kalau menceritakan kasus ini tidak akan diberi uang jajan," katanya kepada Kompas.com.

Baca juga: Kekerasan Seksual Anak di Ambon Meningkat Selama Pandemi, Polisi: Umumnya, Pelaku Orang Dekat

Perbuatan bejat pelaku ini dilakukan tak hanya sekali, tapi berulang kali hingga korban  hamil di tahun 2019.

"Saat hamil korban dibawa ke puskesmas. Korban diminta pelaku mengatakan kalau dihamili oleh teman yang dikenal di Facebook.

Karena pihak puskesmas curiga, korban ditanya terpisah dari ayahnya. Korban akhirnya mengaku kalau dihamili ayahnya," ungkapnya.

Lantas, korban pun dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut terkait kondisi kandungannya.

"Beberapa minggu kemudian, korban melahirkan anak prematur di usia kandungan sekitar 5-6 bulan. Namun selang berapa jam bayinya meninggal dunia," ujarnya.

Kemudian, kasus tersebut diusut oleh pihak kepolisian setelah melewati proses tahapan yang berbelit-belit.

"Awalnya polisi menolak pengaduan karena satu alat bukti yakni saksi yang melihat kejadian tidak ada. Kalau kekerasan seksual mana ada pelakunya melakukan di muka umum yang jelas tidak mungkin ada saksi yang melihat," ungkapnya.

Kasus tersebut baru berlanjut ke persidangan di tahun 2021 dan pelaku dihukum 8 tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gaji Guru PPPK di Semarang Masih Belum Cair, Wali Kota: Sabtu Cair

Gaji Guru PPPK di Semarang Masih Belum Cair, Wali Kota: Sabtu Cair

Regional
Kick Off ILP, Pj Walkot Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

Kick Off ILP, Pj Walkot Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

Kilas Daerah
Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Regional
Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Regional
Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Regional
Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Regional
Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Regional
Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Regional
Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Regional
Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Regional
Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Regional
Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Regional
Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Regional
BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com