PADANG, KOMPAS.com - Setelah Demokrat, giliran Partai Gerindra yang mengusulkan pengajuan hak angket atau interpelasi DPRD Sumatera Barat terhadap Gubernur Sumbar Mahyeldi.
Hak angket tersebut terkait kasus surat minta sumbangan yang bertanda tangan Gubernur Sumbar, Mahyeldi.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Sumbar sudah menginstruksikan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar untuk menjalin komunikasi dengan fraksi lain, agar hak anggota Dewan itu bisa terealisasi.
Baca juga: Larang Wartawan Bertanya, Gubernur Sumbar dan Ajudan Dapat Kecaman
"Kita setuju untuk menggunakan hak kedewanan. Kita sudah instruksikan ketua fraksi untuk menjalin komunikasi dengan fraksi lain," kata Sekretaris DPD Gerindra Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman yang dihubungi Kompas.com, Rabu (1/9/2021).
Evi menjelaskan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Ketua Fraksi Gerindra Hidayat.
Namun untuk seluruh anggota masih belum dirapatkan.
"Apakah kita akan mengusulkan hak interpelasi atau angket, ini yang belum kita rapatkan dengan anggota fraksi. Lagian untuk menggunakan hak kedewanan butuh dukungan fraksi lain," kata Evi.
Baca juga: Gubernur Sumbar Tidak Mau Ditanya Wartawan soal Surat Minta Sumbangan
Untuk mengajukan hak angket dibutuhkan pengusulan 10 anggota Dewan dari dua fraksi.
Evi mengatakan, melihat perkembangan kasus surat minta sumbangan bertanda tangan Gubernur Sumbar itu sudah masuk ke berbagai ranah, maka DPRD sudah seharusnya menggunakan fungsi pengawasan.
Menurut Evi, institusi lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Ombudsman sudah menyorot persoalan tersebut.
Bahkan, menurut Evi, polisi sudah melakukan penyelidikan.
"Hanya saja apakah surat itu asli atau tidak kan masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya. Gubernur sendiri belum memberikan klarifikasi. Nah, inilah yang harus kita pertegas," kata Evi.
Sebelumnya diberitakan, kasus surat minta sumbangan bertanda tangan Gubernur Sumbar Mahyeldi mulai masuk ke ranah politik.
Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Demokrat mengusulkan pengajuan hak angket guna menyelidiki kasus tersebut.
"Sejumlah institusi sudah bersuara terhadap kasus itu, seperti KPK, Kemendagri, Ombudsman dan polisi. Harusnya DPRD sebagai lembaga pengawas lebih awal melakukannya. Untuk itu, saya mengusulkan pengajuan hak angket DPRD," kata anggota Fraksi Demokrat Nofrizon di sela rapat paripurna DPRD Sumbar, Selasa (31/8/2021).
Nofrizon mengatakan, kasus tersebut masih menimbulkan banyak pertanyaan publik, karena Gubernur Sumbar Mahyeldi belum memberikan klarifikasi.
Nofrizon mengatakan, banyak aspirasi masyarakat yang ingin kasus tersebut terang benderang, sehingga pihaknya ingin meneruskan aspirasi itu di DPRD dengan menggunakan hak angket.
Hak angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Nofrizon menduga ada penyalahgunaan wewenang terkait kasus surat dari Bappeda Sumbar bertanda tangan gubernur Sumbar yang digunakan pihak lain untuk meminta sumbangan kepada pengusaha, pihak kampus dan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.