SAMARINDA, KOMPAS.com - Penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur (Kaltim) jarang menyentuh korporasi.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan, Edward Hutapea mengakui kesulitan mengungkap keterlibatan korporasi.
"Terus terang karena informasi dari lapangan dan hasil pemeriksaan selalu terputus, tidak memenuhi unsur. Sehingga dalam kondisi itu, proses penegakan hukum tidak dilakukan, walaupun upayanya kami sudah lakukan," ungkap dia kepada Kompas.com saat dihubungi, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: Ketika Tradisi Berladang Suku Dayak Dituding Picu Karhutla
Edward menjelaskan, pembuktian keterlibatan perusahaan harus memenuhi unsur kesengajaan.
"Karena ini bahasa UU. Kesulitan kami begitu. Kami tidak memiliki alat bukti dan keterangan yang cukup untuk tahap penyidikan," jelas dia.
Meski sulit buktikan, tapi kata dia pengalaman dari kasus yang terungkap di wilayah lain perusahaan biasa memanfaatkan kesempatan di saat kondisi ekstrem seperti saat musim panas untuk bakar.
Karena itu, penegakan hukum pun ia mengaku pihaknya selalu menelusuri sampai ke dalang di balik karhutla tersebut.
"Kami juga enggak mau masyarakat jadi korban," kata dia.
Baca juga: Kala Dayak Bahau Tak Lagi Berkebun karena Takut Dipenjara
Untuk itu, Edward memastikan akan menindak tegas jika ada titik api muncul dari wilayah konsesi perusahaan, sebab pemilik konsesi harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
"Di Kaltim memang jarang, tapi di Kalbar dan Kalsel (Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan) banyak perusahaan diproses dan diberi sanksi perdata dan pidana," jelasnya.
Meski begitu, Edward ingin penegakan hukum tetap akhir dari proses.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.