Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kades di Perbatasan RI-Malaysia Diduga Beli Tanah 4,5 Hektar dari Hasil Korupsi APBDes

Kompas.com - 31/08/2021, 20:06 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com -  FY, mantan Kepala Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan APBDes tahun 2019.

Sebagaimana diketahui, Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam merupakan salah satu daerah di Kabupaten Sanggau yang berbatasan dengan Malaysia.

Saat ini, FY telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sanggau dan menunggu persidangan.

Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Kades Putren Ditahan di Rutan Polres Nganjuk

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Rudy Astanto mengatakan, dalam pengembangan yang dilakukan, diketahui tersangka FY menggunakan uang hasil korupsinya untuk membeli 3 bidang tanah seluas 4,5 hektar.

Rudi menyebutkan, ketiga bidang tanah tersebut masing-masing seluas 2 hektar, 1,5 hektar dan 1 hektare yang berlokasi di Desa Nekan, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.

"Pembelian 3 bidang tanah oleh tersangka FY diduga berasal dari penyalahgunaan APBDes Pengadang tahun anggaran 2019," kata Rudy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/8/2021).

Rudy menyebutkan, atas temuan tersebut, pihaknya langsung menyita 3 bidan tanah itu berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 242/PEN.PID/PN.SAG tanggal 23 Agustus 2021.

"Terhadap 3 bidang tanah dalam perkara telah kami sita untuk negara," terang Rudy.

Baca juga: Diduga Korupsi Bangunan PAUD dan Bumdes di Perbatasan RI-Malaysia, Mantan Kades Ditahan

Rudy menjelaskan, FY diduga melakukan tindak pidana pada pembangunan Bumdes dan bangunan PAUD.

Dalam audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Sanggau, perkara tersebut mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 396 juta.

Diberitakan sebelumnya, bangunan pendidikan anak usia dini (PAUD) dan bangunan badan usaha milik desa (Bumdes) di Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), disegel kejaksaan, Kamis (17/6/2021).

Rudy nengungkapkan, perkara tindak pidana korupsi kedua bangunan tersebut terindikasi dari progres pembangunan yang mangkrak.

Dia menambahkan, progres pembangunan Bumdes baru sampai tahap fondasi atau 20 persen, sedangkan bangunan PAUD pengerjaannya hanya 70 persen.

“Untuk progres bobot pembangunannya secara riil, akan dihitung kembali oleh tim ahli kami,” kata Rudy.

Rudy mengungkapkan, kedua bangunan itu menggunakan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2019, senilai masing-masing Rp 169 juta untuk pembangunan PAUD dan Rp 251 juta untuk pembangunan Bumdes.

Sebanyak 15 orang, di antaranya para aparatur desa setempat, telah diperiksa sebagai saksi.

Rudy menerangkan, dugaan perkara ini bermula dari pengaduan masyarakat dan diperkuat dengan peninjauan personel di lapangan.

Dalam pengecekan, lanjut Rudy, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pembangunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com