Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Kades Putren Ditahan di Rutan Polres Nganjuk

Kompas.com - 23/08/2021, 22:18 WIB
Usman Hadi ,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret nama Nidi, mantan Kepala Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, memasuki babak baru.

Tim penyidik Polres Nganjuk telah melimpahkan tersangka Nidi dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Senin (23/8/2021). Nidi pun ditahan.

Baca juga: Bupati Nganjuk Nonaktif Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya

Penahanan tersangka Nidi sesuai surat perintah Nomor 308/M.5.31/Ft.1/08/2021 tertanggal 23 Agustus 2021.

Tersangka ditahan di Rutan Polres Nganjuk, mulai 23 Agustus hingga 11 September 2021.

“Penahanan terhadap tersangka tersebut dilakukan oleh tim JPU Kejari Nganjuk dengan alasan menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri,” jelas Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Andie Wicaksono, Senin.

“(Kemudian dikhawatirkan) merusak dan menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP,” lanjut dia.

Andie menuturkan, dalam pelimpahan tahap II tersebut telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti oleh tim JPU Kejari Nganjuk yang didampingi penasihat hukum tersangka.

“Sesuai prosedur, terhadap tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan termasuk dilakukan rapid tes antigen oleh tim medis dari RS Bhayangkara Nganjuk. Hasilnya tersangka dalam keadaan sehat dan nonreaktif,” tutur Andie.

Dalam perkara ini, tersangka Nidi terjerat kasus korupsi terkait kegiatan pembangunan infrastruktur pada anggaran 2015 di Desa Putren.

Baca juga: Gudang Mebel Jati di Nganjuk Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 1 Miliar

Ia diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Atau pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelas Andie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Regional
Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Regional
Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Regional
Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Regional
Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Regional
Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Regional
TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com