NGANJUK, KOMPAS.com – Berkas perkara tindak pidana korupsi (tipikor) terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (18/8/2021).
Terdakwa dalam perkara ini ialah Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat beserta ajudan M Izza Muhtadin.
Kemudian, Camat Pace nonaktif Dupriono, Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, Camat Tanjunganom nonaktif Edie Srianto, Camat Berbek nonaktif Harianto, dan Camat Loceret nonaktif Bambang Subagio.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Andie Wicaksono menuturkan, pelimpahan berkas perkara dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari dirinya, Eko Baroto, dan Sri Hani Susilo.
Berkas perkara tersebut diterima oleh pegawai Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Akhmad Nur.
Selanjutnya, tim JPU tinggal menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim Tipikor pada PN Surabaya.
“Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk untuk menangani perkara yang menarik perhatian tersebut merupakan tim gabungan jaksa dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejari Nganjuk,” kata Andie, Kamis (19/8/2021).
Andie melanjutkan, para terdakwa ditahan di Rutan Polres Nganjuk.
Sebab, Rutan Kelas II B Nganjuk tidak menerima tahanan baru dengan alasan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.