Salin Artikel

Mantan Kades di Perbatasan RI-Malaysia Diduga Beli Tanah 4,5 Hektar dari Hasil Korupsi APBDes

PONTIANAK, KOMPAS.com -  FY, mantan Kepala Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan APBDes tahun 2019.

Sebagaimana diketahui, Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam merupakan salah satu daerah di Kabupaten Sanggau yang berbatasan dengan Malaysia.

Saat ini, FY telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sanggau dan menunggu persidangan.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Rudy Astanto mengatakan, dalam pengembangan yang dilakukan, diketahui tersangka FY menggunakan uang hasil korupsinya untuk membeli 3 bidang tanah seluas 4,5 hektar.

Rudi menyebutkan, ketiga bidang tanah tersebut masing-masing seluas 2 hektar, 1,5 hektar dan 1 hektare yang berlokasi di Desa Nekan, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.

"Pembelian 3 bidang tanah oleh tersangka FY diduga berasal dari penyalahgunaan APBDes Pengadang tahun anggaran 2019," kata Rudy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/8/2021).

Rudy menyebutkan, atas temuan tersebut, pihaknya langsung menyita 3 bidan tanah itu berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 242/PEN.PID/PN.SAG tanggal 23 Agustus 2021.

"Terhadap 3 bidang tanah dalam perkara telah kami sita untuk negara," terang Rudy.

Rudy menjelaskan, FY diduga melakukan tindak pidana pada pembangunan Bumdes dan bangunan PAUD.

Dalam audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Sanggau, perkara tersebut mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 396 juta.

Diberitakan sebelumnya, bangunan pendidikan anak usia dini (PAUD) dan bangunan badan usaha milik desa (Bumdes) di Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), disegel kejaksaan, Kamis (17/6/2021).

Rudy nengungkapkan, perkara tindak pidana korupsi kedua bangunan tersebut terindikasi dari progres pembangunan yang mangkrak.

Dia menambahkan, progres pembangunan Bumdes baru sampai tahap fondasi atau 20 persen, sedangkan bangunan PAUD pengerjaannya hanya 70 persen.

“Untuk progres bobot pembangunannya secara riil, akan dihitung kembali oleh tim ahli kami,” kata Rudy.

Rudy mengungkapkan, kedua bangunan itu menggunakan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2019, senilai masing-masing Rp 169 juta untuk pembangunan PAUD dan Rp 251 juta untuk pembangunan Bumdes.

Sebanyak 15 orang, di antaranya para aparatur desa setempat, telah diperiksa sebagai saksi.

Rudy menerangkan, dugaan perkara ini bermula dari pengaduan masyarakat dan diperkuat dengan peninjauan personel di lapangan.

Dalam pengecekan, lanjut Rudy, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pembangunan.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/31/200635978/mantan-kades-di-perbatasan-ri-malaysia-diduga-beli-tanah-45-hektar-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke