Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Tersangka Korupsi Adik Wagub Maluku Dicabut Hakim, Kejati: Kita Ada Upaya Lain

Kompas.com - 31/08/2021, 17:20 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com- Hakim Pengadilan Negeri Ambon mengabulkan permohonan praperadilan Desianus Orno alias Odie, tersangka korupsi pengadaan empat unit speedboat tahun anggaran 2015 pada Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya.

Status tersangka mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Maluku Barat Daya ini dinyatakan tidak sah dan dicabut.

Menanggapi putusan sidang tersebut, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba menyatakan, praperadilan yang diajukan oleh penasihat hukum memang dibolehkan mengacu ketentuan hukum acara pidana. 

Baca juga: Menang Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Adik Gubernur Maluku Gugur

“Ya kalau mengacu ke hukum acara pidana memang praperadilan itu diberikan hak kepada penasihat boleh-boleh saja silakan,” kata Wahyudi kepada Kompas.com saat dikonfirmasi via telepon seluler, Selasa (31/8/2021).

Wahyudi menghargai putusan hakim yang mengabulkan permohonan adik kandung Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nataniel Orno itu.

Meski begitu, pihaknya akan menempuh upaya lain untuk mempertahankan agar Odie tetap menjalani proses hukum di pengadilan.

“Kalau terkait hasilnya itu ya itu pendapat dari hakim kita tetap hargai, tapi tetap juga kita ada upaya lain, itu kan hanya menyangkut administrasi saja,” katanya.

Menurut Wahyudi, upaya lain yang akan ditempuh adalah dengan memperbaiki kembali administrasi berkas perkara yang dinilai hakim masih kurang disempurnakan.

Baca juga: Kadispora di Maluku Main Judi bersama Polisi dan ASN, Sekda: Pasti Ditindak

Ia juga menegaskan bahwa status Odie masih bisa kembali menjadi tersangka, sebab aturan membolehkan hal itu. Apalagi berdasarkan sejumlah fakta penyidikan menguatkan status Odie sebaagai tersangka.

“Iyalah (masih berpeluang tersangka), ya aturan membolehkan itu, yang jelas apa yang dianggap hakim kurang kita akan penuhi meskipun ini penyidiknya dari kepolisian. Jadi nanti kita koordinasi dengan kepolisian  mencari solusi soal apa yang diputuskan oleh majelis hakim,” paparnya.

Untuk diketahui, Odie Orno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan speedboat pada Dinas Perhubungan Maluku Barat Daya Tahun 2015 senilai Rp 1,5 miliar pada 12 Januari 2021.

Selain Odie Orno, Rego Kontul sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Margaretha Simatauw sebagai Direktur CV. Tri Putra Fajar juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Baca juga: 13 Polisi di Maluku Dipecat secara Tak Hormat, Ada yang Terlibat Narkoba hingga Kasus Asusila

Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Lucky Rombot Kalalo ini mengabulkan lima poin yang diajukan, di antaranya menyatakan penetapan status termohon terhadap pemohon sebagai tersangka tidak sah menurut hukum.

Selanjutnya memerintahkan termohon yakni Polda Maluku untuk merehabilitasi nama baik pemohon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com