AMBON,KOMPAS.com- Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya angkat bicara soal kasus penangkapan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) berinisial AT terkait kasus perjudian.
AT kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polres Maluku Barat Daya setelah digerebek tengah asyik bermain judi bersama oknum polisi dan ASN.
Baca juga: Kepala Dinas di Maluku Asyik Berjudi bersama Oknum Polisi, Kini Jadi Tersangka dan Ditahan
Sekretaris Daerah Maluku Barat Daya Alfons Siamloy menegaskan, Pemkab Maluku Barat Daya akan memberikan sanksi kepada AT.
Sebab perbuatan AT dinilai telah mencoreng nama baik pemerintah daerah.
“Pasti ada tindakan (sanksi) karena kasus ini sudah membawa nama Pemda,” kata Alfons saat dihubungi dari Ambon, Selasa (31/8/2021).
Soal sanksi yang akan diberikan, Alfons mengaku hal tersebut merupakan kewenangan Bupati.
Dia mengungkapkan, saat ini Bupati, Benjamin Thomas Noach masih berada di Jakarta.
“Bupati besok sudah kembali, jadi saat kembali pasti akan ada tindakan yang diambil, wakil bupati sendiri tidak bisa membuat keputusan jadi nanti tunggu Pak Bupati datang dulu,” katanya.
Baca juga: Menang Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Adik Gubernur Maluku Gugur
Ia memastikan, sanksi tetap akan diberikan kepada AT dan juga oknum ASN Dinas Pariwisata berinisial VK yang ikut ditangkap saat sedang bermain judi.
Namun pemberian saksi akan dilakukan dengan mengacu pada kejadian aturan yang bersandar pada Undang-Undang kepegawaian dan aturan lainnya.
“Tentu melalui satu kajian aturan yang akan ditelaah oleh staf dari OPD teknis BKPSDM kemudian nanti disampaikan ke bupati untuk mengambil keputusan kan ada kajian kepegawaian juga,” ungkapnya.
Baca juga: Diduga Terjatuh dari Perahu Saat Cuaca Buruk, Seorang Nelayan di Maluku Hilang di Laut