Salin Artikel

Status Tersangka Korupsi Adik Wagub Maluku Dicabut Hakim, Kejati: Kita Ada Upaya Lain

AMBON,KOMPAS.com- Hakim Pengadilan Negeri Ambon mengabulkan permohonan praperadilan Desianus Orno alias Odie, tersangka korupsi pengadaan empat unit speedboat tahun anggaran 2015 pada Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya.

Status tersangka mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Maluku Barat Daya ini dinyatakan tidak sah dan dicabut.

Menanggapi putusan sidang tersebut, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba menyatakan, praperadilan yang diajukan oleh penasihat hukum memang dibolehkan mengacu ketentuan hukum acara pidana. 

“Ya kalau mengacu ke hukum acara pidana memang praperadilan itu diberikan hak kepada penasihat boleh-boleh saja silakan,” kata Wahyudi kepada Kompas.com saat dikonfirmasi via telepon seluler, Selasa (31/8/2021).

Wahyudi menghargai putusan hakim yang mengabulkan permohonan adik kandung Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nataniel Orno itu.

Meski begitu, pihaknya akan menempuh upaya lain untuk mempertahankan agar Odie tetap menjalani proses hukum di pengadilan.

“Kalau terkait hasilnya itu ya itu pendapat dari hakim kita tetap hargai, tapi tetap juga kita ada upaya lain, itu kan hanya menyangkut administrasi saja,” katanya.

Menurut Wahyudi, upaya lain yang akan ditempuh adalah dengan memperbaiki kembali administrasi berkas perkara yang dinilai hakim masih kurang disempurnakan.

Ia juga menegaskan bahwa status Odie masih bisa kembali menjadi tersangka, sebab aturan membolehkan hal itu. Apalagi berdasarkan sejumlah fakta penyidikan menguatkan status Odie sebaagai tersangka.

“Iyalah (masih berpeluang tersangka), ya aturan membolehkan itu, yang jelas apa yang dianggap hakim kurang kita akan penuhi meskipun ini penyidiknya dari kepolisian. Jadi nanti kita koordinasi dengan kepolisian  mencari solusi soal apa yang diputuskan oleh majelis hakim,” paparnya.

Untuk diketahui, Odie Orno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan speedboat pada Dinas Perhubungan Maluku Barat Daya Tahun 2015 senilai Rp 1,5 miliar pada 12 Januari 2021.

Selain Odie Orno, Rego Kontul sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Margaretha Simatauw sebagai Direktur CV. Tri Putra Fajar juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Lucky Rombot Kalalo ini mengabulkan lima poin yang diajukan, di antaranya menyatakan penetapan status termohon terhadap pemohon sebagai tersangka tidak sah menurut hukum.

Selanjutnya memerintahkan termohon yakni Polda Maluku untuk merehabilitasi nama baik pemohon.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/31/172025478/status-tersangka-korupsi-adik-wagub-maluku-dicabut-hakim-kejati-kita-ada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke