Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Ricuh Rapat DPRD Solok, Paripurna Pecat Dodi Hendra Sebagai Ketua Dewan, Plt Dijabat Kader Demokrat

Kompas.com - 30/08/2021, 20:48 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, Sumatera Barat akhirnya menetapkan pemecatan Dodi Hendra dari jabatan ketua DPRD dalam sidang paripurna, Senin (30/8/2021).

Paripurna yang dihadiri 25 anggota dewan itu membahas rekomendasi dari Badan Kehormatan DPRD soal pemberhentian Dodi Hendra sebagai ketua DPRD.

"Tadi sudah diputuskan dalam paripurna DPRD yang sudah memenuhi kuorum soal penetapan pemberhentian Dodi Hendra sebagai ketua DPRD," kata Wakil Ketua DPRD Solok, Ivoni Munir yang memimpin rapat kepada Kompas.com, Senin.

Baca juga: Kisruh DPRD Solok Berlanjut, Gerindra Kritik Rekomendasi Badan Kehormatan

Ivoni mengatakan surat penetapan DPRD Solok tersebut selanjutkan akan dikirim ke gubernur Sumbar melalui Bupati Solok.

"Setelah ini, suratnya kita kirim ke bupati untuk diteruskan ke gubernur Sumbar," kata Ivoni.

Ivoni menjelaskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 pasal 36 ayat 4, dalam hal ketua DPRD berhenti dari jabatannya maka pimpinan  akan menunjuk salah satu wakilnya untuk melaksanakan tugas ketua DPRD sampai dengan waktu ditetapkannya ketua definitif.

Dari hasil musyawarah ditunjuk Lucki Effendi dari Partai Demokrat sebagai pelaksana tugas ketua DPRD Solok sampai adanya ketua DPRD definitif.

Baca juga: Anggota DPRD Solok Ricuh Saat Rapat, Ada yang Nyaris Baku Hantam, Naik Meja, Siram Air, dan Lempar Asbak

Mosi tidak percaya ke Dodi Hendra

Sebelumnya diberitakan, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat mengeluarkan rekomendasi pencopotan jabatan Dodi Hendra sebagai ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2024.

Rekomendasi itu keluar setelah BK DPRD Solok menindaklanjuti mosi tidak percaya dari 22 orang anggota DPRD Solok terhadap Dodi Hendra.

"Sanksi rekomendasi tersebut berdasarkan pasal 20 peraturan DPRD Kabupaten Solok nomor 2 tahun 2019 tentang kode etik DPRD Kabupaten Solok," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Solok Dian Anggraini yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/8/2021).

Baca juga: Anggota DPRD Solok Nyaris Baku Hantam Saat Rapat, Bermula dari Hujan Interupsi ke Pimpinan

Dian mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan dari pelapor atau pengadu serta saksi-saksi pemeriksaan atas bukti dan keterangan dinyatakan bahwa Dodi Hendra tidak menjalankan kewajibannya.

"Dasar keputusan BK ini sesuai dengan bukti yang dikumpulkan dan pelanggaran yang dilakukan Dodi Hendra. Serta sanksi yang diberikan sudah sesuai aturan," kata Dian.

Dian mengatakan kesalahan yang dilakukan Dodi Hendra ialah pelanggaran kewajiban.

"Anggota dewan harus mematuhi kewajiban dan larangan salah satunya menjaga norma dan etika sebagai anggota dewan. Akan tetapi Dodi Hendra malah melakukan penyalahgunaan wewenang," kata Dian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Regional
Jelang Pilkada, Dico Ganinduto Sebut Surveinya di Jateng Baik

Jelang Pilkada, Dico Ganinduto Sebut Surveinya di Jateng Baik

Regional
KPU Bangka Kurangi Jumlah TPS di Pilkada 2024, dari 911 Jadi 600an

KPU Bangka Kurangi Jumlah TPS di Pilkada 2024, dari 911 Jadi 600an

Regional
500-600 Ton Sampah Harian Kota Padang, 61 Persen Sisa Makanan

500-600 Ton Sampah Harian Kota Padang, 61 Persen Sisa Makanan

Regional
Panik Ular Masuk Dapur, Ibu di Salatiga Tidak Telepon Damkar tapi Ojek Online

Panik Ular Masuk Dapur, Ibu di Salatiga Tidak Telepon Damkar tapi Ojek Online

Regional
Pria di NTT Diduga Cabuli Anak 9 Tahun di Kebun

Pria di NTT Diduga Cabuli Anak 9 Tahun di Kebun

Regional
BEM Unnes Kritik Biaya Sumbangan Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Ini Kata Kampus

BEM Unnes Kritik Biaya Sumbangan Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Ini Kata Kampus

Regional
Satu Rumah dan 2 Sepeda Motor Ludes Terbakar di Sebatik, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Satu Rumah dan 2 Sepeda Motor Ludes Terbakar di Sebatik, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Regional
Partai di Brebes Buka Penjaringan Pilkada, Mantan Wakil Bupati dan Sejumlah Petani Bawang Ambil Formulir

Partai di Brebes Buka Penjaringan Pilkada, Mantan Wakil Bupati dan Sejumlah Petani Bawang Ambil Formulir

Regional
Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Regional
Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Regional
Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Regional
Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Kilas Daerah
Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com