Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Ricuh Rapat DPRD Solok, Paripurna Pecat Dodi Hendra Sebagai Ketua Dewan, Plt Dijabat Kader Demokrat

Kompas.com - 30/08/2021, 20:48 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, Sumatera Barat akhirnya menetapkan pemecatan Dodi Hendra dari jabatan ketua DPRD dalam sidang paripurna, Senin (30/8/2021).

Paripurna yang dihadiri 25 anggota dewan itu membahas rekomendasi dari Badan Kehormatan DPRD soal pemberhentian Dodi Hendra sebagai ketua DPRD.

"Tadi sudah diputuskan dalam paripurna DPRD yang sudah memenuhi kuorum soal penetapan pemberhentian Dodi Hendra sebagai ketua DPRD," kata Wakil Ketua DPRD Solok, Ivoni Munir yang memimpin rapat kepada Kompas.com, Senin.

Baca juga: Kisruh DPRD Solok Berlanjut, Gerindra Kritik Rekomendasi Badan Kehormatan

Ivoni mengatakan surat penetapan DPRD Solok tersebut selanjutkan akan dikirim ke gubernur Sumbar melalui Bupati Solok.

"Setelah ini, suratnya kita kirim ke bupati untuk diteruskan ke gubernur Sumbar," kata Ivoni.

Ivoni menjelaskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 pasal 36 ayat 4, dalam hal ketua DPRD berhenti dari jabatannya maka pimpinan  akan menunjuk salah satu wakilnya untuk melaksanakan tugas ketua DPRD sampai dengan waktu ditetapkannya ketua definitif.

Dari hasil musyawarah ditunjuk Lucki Effendi dari Partai Demokrat sebagai pelaksana tugas ketua DPRD Solok sampai adanya ketua DPRD definitif.

Baca juga: Anggota DPRD Solok Ricuh Saat Rapat, Ada yang Nyaris Baku Hantam, Naik Meja, Siram Air, dan Lempar Asbak

Mosi tidak percaya ke Dodi Hendra

Sebelumnya diberitakan, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat mengeluarkan rekomendasi pencopotan jabatan Dodi Hendra sebagai ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2024.

Rekomendasi itu keluar setelah BK DPRD Solok menindaklanjuti mosi tidak percaya dari 22 orang anggota DPRD Solok terhadap Dodi Hendra.

"Sanksi rekomendasi tersebut berdasarkan pasal 20 peraturan DPRD Kabupaten Solok nomor 2 tahun 2019 tentang kode etik DPRD Kabupaten Solok," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Solok Dian Anggraini yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/8/2021).

Baca juga: Anggota DPRD Solok Nyaris Baku Hantam Saat Rapat, Bermula dari Hujan Interupsi ke Pimpinan

Dian mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan dari pelapor atau pengadu serta saksi-saksi pemeriksaan atas bukti dan keterangan dinyatakan bahwa Dodi Hendra tidak menjalankan kewajibannya.

"Dasar keputusan BK ini sesuai dengan bukti yang dikumpulkan dan pelanggaran yang dilakukan Dodi Hendra. Serta sanksi yang diberikan sudah sesuai aturan," kata Dian.

Dian mengatakan kesalahan yang dilakukan Dodi Hendra ialah pelanggaran kewajiban.

"Anggota dewan harus mematuhi kewajiban dan larangan salah satunya menjaga norma dan etika sebagai anggota dewan. Akan tetapi Dodi Hendra malah melakukan penyalahgunaan wewenang," kata Dian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ternyata Mahasiswa, Terancam Penjara 20 Tahun

Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ternyata Mahasiswa, Terancam Penjara 20 Tahun

Regional
Menteri PAN RB: Ada 2,3 Juta Formasi PPPK, Terbesar dalam 10 Tahun Terakhir

Menteri PAN RB: Ada 2,3 Juta Formasi PPPK, Terbesar dalam 10 Tahun Terakhir

Regional
Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Terkait Dugaan Korupsi Puskeswan

Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Terkait Dugaan Korupsi Puskeswan

Regional
Pencarian Dokter Wisnu yang Hilang di Perairan Lombok Tengah Diperpanjang

Pencarian Dokter Wisnu yang Hilang di Perairan Lombok Tengah Diperpanjang

Regional
Kinerja SPM Tetap Baik, Pemkot Tangerang Diapresiasi Kemendagri

Kinerja SPM Tetap Baik, Pemkot Tangerang Diapresiasi Kemendagri

Regional
Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Regional
Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis

Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis

Regional
Mantan Gubernur NTB Hadir dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Tuduhan Perselingkuhan

Mantan Gubernur NTB Hadir dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Tuduhan Perselingkuhan

Regional
Gerombolan Massa Tawuran di Perkampungan Magelang, Bawa Celurit dan Botol Kaca

Gerombolan Massa Tawuran di Perkampungan Magelang, Bawa Celurit dan Botol Kaca

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tipu Warga Soal Jual Beli Tanah Senilai Rp 2,3 Miliar

Mantan Caleg di Pontianak Tipu Warga Soal Jual Beli Tanah Senilai Rp 2,3 Miliar

Regional
Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Regional
Ribuan Warga di 7 Desa di Lebong Bengkulu Tolak Direlokasi, BPBD: Ancaman Bencana Tinggi

Ribuan Warga di 7 Desa di Lebong Bengkulu Tolak Direlokasi, BPBD: Ancaman Bencana Tinggi

Regional
Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Regional
Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itu Kan Urusan Partai

Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itu Kan Urusan Partai

Regional
Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com