PADANG, KOMPAS.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, Sumatera Barat akhirnya menetapkan pemecatan Dodi Hendra dari jabatan ketua DPRD dalam sidang paripurna, Senin (30/8/2021).
Paripurna yang dihadiri 25 anggota dewan itu membahas rekomendasi dari Badan Kehormatan DPRD soal pemberhentian Dodi Hendra sebagai ketua DPRD.
"Tadi sudah diputuskan dalam paripurna DPRD yang sudah memenuhi kuorum soal penetapan pemberhentian Dodi Hendra sebagai ketua DPRD," kata Wakil Ketua DPRD Solok, Ivoni Munir yang memimpin rapat kepada Kompas.com, Senin.
Baca juga: Kisruh DPRD Solok Berlanjut, Gerindra Kritik Rekomendasi Badan Kehormatan
Ivoni mengatakan surat penetapan DPRD Solok tersebut selanjutkan akan dikirim ke gubernur Sumbar melalui Bupati Solok.
"Setelah ini, suratnya kita kirim ke bupati untuk diteruskan ke gubernur Sumbar," kata Ivoni.
Ivoni menjelaskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 pasal 36 ayat 4, dalam hal ketua DPRD berhenti dari jabatannya maka pimpinan akan menunjuk salah satu wakilnya untuk melaksanakan tugas ketua DPRD sampai dengan waktu ditetapkannya ketua definitif.
Dari hasil musyawarah ditunjuk Lucki Effendi dari Partai Demokrat sebagai pelaksana tugas ketua DPRD Solok sampai adanya ketua DPRD definitif.
Mosi tidak percaya ke Dodi Hendra
Sebelumnya diberitakan, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat mengeluarkan rekomendasi pencopotan jabatan Dodi Hendra sebagai ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2024.
Rekomendasi itu keluar setelah BK DPRD Solok menindaklanjuti mosi tidak percaya dari 22 orang anggota DPRD Solok terhadap Dodi Hendra.
"Sanksi rekomendasi tersebut berdasarkan pasal 20 peraturan DPRD Kabupaten Solok nomor 2 tahun 2019 tentang kode etik DPRD Kabupaten Solok," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Solok Dian Anggraini yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/8/2021).
Baca juga: Anggota DPRD Solok Nyaris Baku Hantam Saat Rapat, Bermula dari Hujan Interupsi ke Pimpinan
Dian mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan dari pelapor atau pengadu serta saksi-saksi pemeriksaan atas bukti dan keterangan dinyatakan bahwa Dodi Hendra tidak menjalankan kewajibannya.
"Dasar keputusan BK ini sesuai dengan bukti yang dikumpulkan dan pelanggaran yang dilakukan Dodi Hendra. Serta sanksi yang diberikan sudah sesuai aturan," kata Dian.
Dian mengatakan kesalahan yang dilakukan Dodi Hendra ialah pelanggaran kewajiban.
"Anggota dewan harus mematuhi kewajiban dan larangan salah satunya menjaga norma dan etika sebagai anggota dewan. Akan tetapi Dodi Hendra malah melakukan penyalahgunaan wewenang," kata Dian.