Kuasa Hukum: Dodi Hendra keberatan
Sementara itu, Kuasa Hukum Dodi Hendra, Vino Oktavia menyatakan keberatan karena pemberhentian Dodi masih ada proses dan prosedur yang harus ditempuh berdasarkan Pasal 38 ayat 3 PP No. 12 Tahun 2018 dengan peresmian pemberhentian oleh Gubenur.
"Harusnya penetapan Plt Ketua DPRD setelah ada peresmian pemberhentian oleh Gubernur. Akibat hukum sekarang terjadi dualisme Ketua DPRD Kabupaten Solok. Lucki Efendi sebagai Plt berdasarkan keputusan pimpinan DPRD Solok dan klien kami Dodi Hendra berdasarkan SK Gubenur," kata Vino.
Kondisi ini, kata Vino, dalam pelaksanaannya akan dapat berkonsekuensi hukum baik secara administrasi maupun terhadap keuangan daerah.
Vino menilai ada unsur kesengajaan menghilangkan Putusan BK No. 189/14/BK/DPRD-2021 tanggal 18 Agustus 2021 dalam dasar mengingat kedua Keputusan tersebut karena tidak memuat Putusan BK.
Padahal berdasarkan Pasal 45 ayat 1 Peraturan DPRD Kabupaten Solok No. 3 Tahun 2019 tentang Tata Beracara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BK DPRD jelas menyebutkan BK memberikan sanksi berdasarkan Putusan BK.
"Oleh karena SK BK tentang Sanksi kepada klien kami tidak berdasarkan Putusan BK maka SK BK tentang Sanksi tersebut cacat hukum sehingga Keputusan DPRD dan Keputusan Pimpinan DPRD yang diterbitkan hari ini juga cacat hukum," kata Vino.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.