Setelah mendapat laporan dari korban, Polresta Barelang langsung melakukan pencarian kepada para pelaku.
Mereka mulai ditangkap satu per satu di waktu yang berbeda mulai Kamis (26/8/2021).
Adapun para pelaku perampokan itu ditangkap sebanyak lima orang.
Mereka juga sempat dihadiai dengan timah panas karena melakukan perlawanan terhadap petugas saat penangkapan.
Satreskrim Polresta Barelang pertama berhasil mengamankan satu pelaku, Zulfikar (38), Kamis.
"Dari hasil pengembangan terhadap pelaku itu, kita berhasil ketahui identitas kawanannya. Yakni Welly (34), Afrizal (44) Kasimin (41) pada Sabtu (28/8/2021)," jelas Andri.
Pelaku lainnya, Lubis (39), kemudian ditangkap pada hari berikutnya, Minggu (29/8/2021).
Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Penulis Kontributor Batam, Hadi Maulana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.