BATAM, KOMPAS.com – Pulau Tambelan atau Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diisukan dilelang Rp 1,4 triliun di Instagram.
Hal ini langsung membuat heboh masyarakat di Pulau Tambelan. Begitu dengan Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang langsung "panas" mendengar informasi tersebut.
Melalui telepon, Ansar mengaku kaget dengan informasi yang menyebutkan adanya pelelangan Pulau Tambelan atau Kecamatan Tambelan tersebut.
Baca juga: Kapal Misterius Berbendera Amerika Terdampar di Pulau Tambelan
Gubernur Kepri: Pulau Tambelan tak mungkin dijual
Bahkan mantan Bupati Bintan dua kali priode ini meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri pemilik akun yang melelang pulau yang berdekatan dengan Provinsi Kalimantan Barat tersebut.
"Saya akan suruh dinas terkait untuk menindaklanjuti kabar yang membuat heboh masyarakat Kepri, Khususnya masyarakat Tambelan dan minta aparat penegak hukum untuk menelusuri akun Instagram yang telah memosting isu tersebut,” kata Ansar, Jumat (27/8/2021).
Ansar menjelaskan bahwa Pulau Tambelan tidak mungkin dijual, mengingat pulau tersebut kepemilikannya bukan satu atau dua orang. Akan tetapi banyak orang.
“Itu pulau bukan pulau sembarang, banyak orang yang memilikinya, buka satu atau dua orang termasuk banyak aset-aset pemerintah yang ada di Pulau Tersebut,” jelas Ansar.
Baca juga: Pengakuan Raja, Orang yang Disebut Jual Pulau Malamber ke Bupati di Kaltim
Banyak aset pemerintah di Pulau Tambelan
Ansar menambahkan saat ini aset pemerintah yang ada di Pulau Tambelan di antaranya, Bandara, aset pendidikan, kesehatan dan fasilitas pemerintah yang lainnya.
Ia mengaku secepatnya akan melakukan koordinasi dengan kecamatan Tambelan agar isu seperti tidak bermunculan lagi, karena dapat memicu kegaduhan ditengah masyarakat.
Lebih jauh ansar mengatakan, jika Pulau Tambelan akan dimanfaatkan untuk pengembangan investasi, pemerintah tidak akan melarang asalkan melalui mekanisme prosedur yang berlaku, yakni melalui penanaman modal asing (PMA) atau penanaman modal dalam negeri (PMDN).
"Saya kira itu tidak dilarang oleh pemerintah karena memenuhi prosedur dan kaidah-kaidah ketentuan perundangan yang berlaku, melalui skema PMA atau PMDN,” terang Ansar.