Salin Artikel

Kawanan Perampok Ditangkap Usai Gasak Uang Rp 230 Juta Karyawan SPBU, Polisi: Tersisa Tinggal Pecahan Ribuan

BATAM, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengatakan, uang sebesar Rp 230 juta yang dirampok dari karyawan SPBU kini hanya tersisa puluhan ribu.

Hal itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan kepada kawanan perampok yang ditangkap oleh polisi.

Andri mengatakan, uang hasil perampokan itu telah dihabiskan untuk membeli sejumlah emas dan berfoya-foya.

"Saat ini uang yang tersisa hanya tingga pecahan ribuan saja," ungkap Andri melalui telepon, Senin (30/8/2021).

Ia menjelaskan, uang yang telah hampir habis itu dari hasil perampokan kepada karyawan SPBU di Balerang yang terjadi pada Senin (23/8/2021).

Mulanya, korban perampokan hendak pergi ke bank untuk menyetorkan uang sebesar Rp 230 juta.

Di tengah jalan menuju tempat tujuannya, karyawan SPBU itu lantas dicegat oleh para pelaku dengan mengendarai dua unit sepeda motor dan satu unit mobil di depan Pizza Hut, Lubuk Baja, Batam.

"Saat melintas di depan Pizza Hut, korban dicegat para pelaku dan mengancam korban dengan senjata tajam. Korban sempat dianiaya, hingga tas berisi uang yang dibawa korban berhasil dirampas," papar Andri 

Korban setelah kejadian kemudian melaporkan aksi perampokan itu kepada Polresta Barelang.


Ditangkap di waktu berbeda

Setelah mendapat laporan dari korban, Polresta Barelang langsung melakukan pencarian kepada para pelaku.

Mereka mulai ditangkap satu per satu di waktu yang berbeda mulai Kamis (26/8/2021).

Adapun para pelaku perampokan itu ditangkap sebanyak lima orang.

Mereka juga sempat dihadiai dengan timah panas karena melakukan perlawanan terhadap petugas saat penangkapan.

Satreskrim Polresta Barelang pertama berhasil mengamankan satu pelaku, Zulfikar (38), Kamis.

"Dari hasil pengembangan terhadap pelaku itu, kita berhasil ketahui identitas kawanannya. Yakni Welly (34), Afrizal (44) Kasimin (41) pada Sabtu (28/8/2021)," jelas Andri.

Pelaku lainnya, Lubis (39), kemudian ditangkap pada hari berikutnya, Minggu (29/8/2021).

Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Penulis Kontributor Batam, Hadi Maulana)

https://regional.kompas.com/read/2021/08/30/145939578/kawanan-perampok-ditangkap-usai-gasak-uang-rp-230-juta-karyawan-spbu-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke