Mengaku polisi
Diceritakan Ryan, kasus ini berawal saat pelaku mengaku sebagai personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. Kemudian, ATS menangkap korban yang masih di bawah umur.
Setelah itu, pelaku membawa korban ke salah satu rumah kosong, dan melepaskan seluruh pakain korban dengan alasan pemeriksaan kepemilikan narkoba.
"Saat itulah pelaku melakukan pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur," ujarnya.
Dari hasil interogasi, sambung Ryan, pelaku ternyata merupakan resedivis kasus yang sama di Kabupaten Aceh Barat.
Masih kata Ryan, pelaku dipecat dari kesatuannya terkait dengan narkotika.
"Kini pelaku ATS mendekam di sel tahanan Polsek Kuta ALam untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya," tegasnya.
(Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)/Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.