Salin Artikel

Kronologi Penangkapan Pecatan TNI yang Cabuli Anak di Bawah Umur, Pelaku Ngaku Polisi

KOMPAS.com - Seorang pecatan TNI berinisial ATS (40), ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh karena diduga mencabuli anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, penangkapan pelaku setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korbannya dengan nomor laporan polisi Nomor LPB/99/VII/2021/SPKT/Polsek Kuta Alam.

Mendapat laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Setelah polisi mengetahui pelaku, polisi langsung langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap ATS.

Namun, saat akan ditangkap pelaku berusaha kabur hingga terjadi kejar-kejaran dengan petugas karena kesigapan petugas, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

Pelaku ditangkap di daerah Barata, Banda Aceh, Rabu (25/8/2021).

"Alhamdulillah, pelaku sudah dikenali oleh personel berhasil diringkus diseputaran area Barata, Banda," kata Ryan, Sabtu (28/8/2021), dikutip dari Antara.


Mengaku polisi

Diceritakan Ryan, kasus ini berawal saat pelaku mengaku sebagai personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. Kemudian, ATS menangkap korban yang masih di bawah umur.

Setelah itu, pelaku membawa korban ke salah satu rumah kosong, dan melepaskan seluruh pakain korban dengan alasan pemeriksaan kepemilikan narkoba.

"Saat itulah pelaku melakukan pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur," ujarnya.

Dari hasil interogasi, sambung Ryan, pelaku ternyata merupakan resedivis kasus yang sama di Kabupaten Aceh Barat.

Masih kata Ryan, pelaku dipecat dari kesatuannya terkait dengan narkotika.

"Kini pelaku ATS mendekam di sel tahanan Polsek Kuta ALam untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya," tegasnya.

 

(Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)/Antara

https://regional.kompas.com/read/2021/08/30/092730578/kronologi-penangkapan-pecatan-tni-yang-cabuli-anak-di-bawah-umur-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke