Sebelumnya diberitakan, 20 daerah di Jatim diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka secara terbatas untuk jenjang SMA, SMK dan SLB.
Ke-20 daerah tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021, 18 daerah masuk kategori daerah level 3 dan 2 daerah masuk kategori level 2 Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran Covid-19.
Daerah yang masuk kategori level 2 yaitu Sampang dan Pamekasan. Sementara 18 daerah yang masuk kategori level 3 yakni, Pasuruan, Pacitan, Sumenep, Probolinggo, dan Tuban.
Selanjutnya, Jember, Bojonegoro, Situbondo, Bondowoso, Nganjuk, Kota Pasuruan, Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Mojokerto, Lamongan, Gresik dan Bangkalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.