ACEH UTARA, KOMPAS.com – Kota Lhokseumawe menjadi zona merah Covid-19. Hal itu menyusul pengumuman Satuan Tugas Covid-19 Nasional tentang zonasi wilayah di seluruh Indonesia.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, kepada wartawan, Sabtu (29/8/2021) di Mapolres Lhokseumawe, menyebutkan, akan dilakukan penyekatan pada empat wilayah sejak 30 Agustus – 6 September 2021.
Keempat penyekatan itu berada di Simpang Selat Makala, Cunda, Kecamatan Muara Dua, Pos Pusat Kota Lhokseumawe, dan Simpang Los Kala, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
“Kebijakan ini seiring meningkatnya status PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 4 di wilayah Kota Lhokseumawe. Untuk itu, masuk ke Kota Lhokseumawe harus menunjukan kartu sudah vaksin Covid-19. Cukup tunjukan lewat aplikasi peduli lindungi,” kata Kapolres di Mapolres Lhokseumawe, Sabtu (29/8/2021).
Jika tidak menunjukan kartu vaksin, maka dilarang masuk ke pusat Kota Lhokseumawe.
Baca juga: Running Text Lalu Lintas Dibajak, Ditulisi Wali Kota Lhokseumawe Siap-siap Dijemput KPK
Opsi lain, sambung Kapolres, warga boleh menujukan hasil swab antigen selama 2 x 24 jam dengan hasil negatif Covid-19.
“Kalau itu pun tidak ada, maka mohon maaf dilarang masuk kota. Ini pemeriksaan di pos penyekatan dilakukan intensif. Selain itu, operasi yustisi digelar empat kali sehari dengan tim gabungan dan berpindah-pindah lokasi,” kata Kapolres.
Baca juga: Pemerintah Kota Lhokseumawe Belum Bayarkan Insentif Tenaga Kesehatan
Selain itu, diberlakukan jam malam hingga pukul 22.00 WIB.
“Maksimal aktivitas malam jam 22.00 WIB. Selebihnya seluruh warung harus tutup. Ini mencegah kerumunan di warung malam hari,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.