SURABAYA, KOMPAS.com - Jelang dimulainya pembelajaran tatap muka untuk pelajar setingkat SMA di Jatim, angka vaksinasi untuk pelajar tercatat masih sangat rendah.
Sesuai data yang dilaporkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menggelar rapat terbatas secara virtual Kamis (26/8/2021) dengan sejumlah menteri, dari 1,3 juta pelajar setingkat SMA di Jatim, baru 7,79 persen siswa yang sudah mendapat suntikan vaksin untuk dosis pertama, dan 1,31 persen untuk dosis kedua.
Karena itu, menurut Khofifah, Jatim saat ini tengah mengejar vaksinasi untuk pelajar SMA sederajat agar semua pelajar untuk mendukung keamanan pembelajaran tatap muka.
Pemprov Jatim kata dia menyiapkan 57.000 dosis vaksin jenis Sinovac khusus untuk vaksinasi pelajar setingkat SMA dan SMK.
Baca juga: Kapan Solo Bisa Memulai Kembali Sekolah Tatap Muka, Gibran Konsultasi ke Pusat dan Provinsi
Vaksinasi tersebut digelar serentak sejak beberapa hari lalu dengan alokasi masing-masing daerah mendapat 1.500 dosis vaksin.
"Khusus untuk pelajar setingkat SMA kita sediakan 57 ribu dosia vaksin jenia Sinovac untuk mendukung pembelajaran tatap muka," kata Khofifah di Surabaya Minggu (29/8/2021).
Kepada sekolah yang akan menggelar pembelajaran tatap muka, dia meminta agar mempersiapkan dengan memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 35 Tahun 2021.
Baca juga: Wonogiri Belum Gelar Belajar Tatap Muka, Bupati Jekek: Masih Zona Oranye, Kami Tak Mau Berspekulasi
Dalam Inmendagri tersebut, beberapa syarat teknis pembelajaran tatap muka yang diatur antara lain, kapasitas kelas maksimal 50 peren dari normal, dengan lokasi duduk masing-masing siswa minimal 1,5 meter.
Pembelajaran tatap muka terbatas paling banyak 2 kali dalam sepekan, paling lama 4 jam pelajaran per hari dengan 30 menit setiap jam pelajaran.
"Artinya dalam sehari PTM dilakukan selama 2 jam. Selain itu juga wajib disertai surat izin dari orang tua," terang Khofifah.
Sebelumnya diberitakan, 20 daerah di Jatim diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka secara terbatas untuk jenjang SMA, SMK dan SLB.
Ke-20 daerah tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021, 18 daerah masuk kategori daerah level 3 dan 2 daerah masuk kategori level 2 Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran Covid-19.
Daerah yang masuk kategori level 2 yaitu Sampang dan Pamekasan. Sementara 18 daerah yang masuk kategori level 3 yakni, Pasuruan, Pacitan, Sumenep, Probolinggo, dan Tuban.
Selanjutnya, Jember, Bojonegoro, Situbondo, Bondowoso, Nganjuk, Kota Pasuruan, Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Mojokerto, Lamongan, Gresik dan Bangkalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.